Apakah fungsi dari Kementerian Kesehatan?

Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang kesehatan
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
  • Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden

Dalam menyelenggarakan fungsi, Kementerian Kesehatan RI mempunyai kewenangan :

  • Penetapan kebijakan nasional di bidang kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro
  • Penetapan pedoman untuk menetukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/Kota di bidang Kesehatan
  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kesehatan
  • Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidang kesehatan
  • Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang kesehatan
  • Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama Negara di bidang kesehatan;
  • Penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang kesehatan
  • Penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidang kesehatan
  • Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang kesehatan
  • Penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang kesehatan
  • Penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidang kesehatan
  • Penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan anak
  • Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat
  • Penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan
  • Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan
  • Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan dan standar etika penelitian kesehatan
  • Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi
  • Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan
  • Surveilans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa
  • Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat essential (buffer stock nasional)
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
    • Penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu
    • Pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan

Kementerian Kesehatan, memilki kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam bidang kesehatan. Dengan tujuan meningkatkan taraf hidup sehat masyarakat, lewat peneltian-peneltian yang dilakukan. Sebagai pembantu tugas presiden dalam bidang kesehatan yang harus diemban dengan baik.

Fungsi pengawasan kebijakan-kebijakan yang dilaukan dengan cara yang ketat sehingga penyelewengan atau tindak kejahatan dalam bidang kesehatan dapat diatasi denga mudah dan pastinya melakukan suatu ketelitian. Karena dalam kasus yang sekarang ini masih ada suatu kejahatan dalam bidang obat-obatan yang merupakan, seperti kasus faksin palsu yang akibatnya akan berpengaruh dengan kesehatan seseorang bagi pemakainya.

Pengambilan kebijakan yang berbasis dari laporan masyarakat yang menjadi hal keterbukaan bagi Kementerian Kesehat dalam hal menampung aspirasi masyarakat atau masukan. Sifat leterbukaan ini merupakan perwujudan dari praktik demokrasi dimana kebijakan yang diambil sesuai dengan laporan dan keinginan masyarakat agar kepentingan masyarakat dapat terpenuhi kususnya dalam bidang kesehatan. Dan dapat menerima kritik bagi kinerjanya bila mana terdapat kesalahan.