Apakah fungsi dari eksekutif?

Di dalam negara - negara demokratis badan eksekutif biasa terdiri dari raja atau presiden, beserta para menteri. kekuasaan eksekutif sendiri biasanya dipegang oleh Badan Eksekutif. Fungsi dari lembaga Eksekutif menurut tafsiran tradisional asas Trias Politika, hanya melaksanakan kebijaksanaan - kebijaksanaan yang sudah ditetapkan atau diputuskan oleh Badan Legislatif serta menyelenggarakan Undang - Undang yang ditetapkan oleh Badan Legislatif. Akan tetapi, seiring dengan berkembangnya zaman Badan Eksekutif semakin leluasa sekali dengan ruang geraknya.

Fungsi kekuasaan Badan Eksekutif meliputi hal - hal berikut :

  1. Administratif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan Undang - Undang dan peraturan perundangan lainnya dan menyelenggarakan administrasi negara.

  2. Legislatif, yaitu membuat rancangan Undang -Undang dalam membimbingnya dalam Badan Perwakilan Rakyat sampai menjadi Undang -Undang.

  3. Keamanan, kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelanggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.

  4. Yudikatif, memberi grasi, amnesti, dan sebagainya

  5. Diplomatik, yaitu kekuasaan untuk menyelanggarakan hubungan diplomatik dengan negara - negara lain.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Badan Eksekutif ditunjang oleh tenaga kerja yang terampil serta fasilitas - fasilitas yang terserdia di masing -masing kementerian sesuai dengan kebutuhuhan. Badan Eksekutif di Indonesia mulai Juni 1959 Undang - Undang Dasar 1945 berlaku kembali yang mana di dalam Undang - Undang terdapat ketentuan bahwa Badan Eksektif terdiri dari, Presiden, Wakil, beserta para menteri.

Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman untuk pemisahan fungsi kekuasaan eksekutif dan fungsi kekuasaan yudikatif meliputi Pasal 11 dan Pasal 22 dengan menambah Pasal 11A dan Pasal 40A.

Perubahan Pasal 11, karena pasal tersebut mengandung substansi yang sangat penting yakni menyangkut masalah pengaturan mengenai aspek organisatoris, administratif, dan finansial dari badan-badan peradilan. Dengan perubahan Pasal 11 tersebut maka berarti telah terjadi perpindahan kekuasaan organisatoris, administratif, dan finansial badanbadan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara dari departemen-departemen yang bersangkutan menjadi dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.

Sumber :

Prof. Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar - Dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
Supriyanto, Hadi, SH. 2004. Pemisahan Fungsi Kekuasaan Eksekutif dan Yudikatif. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 1, No. 1, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/jurnal/vol1-1.pdf, 5 September 2017 (pukul 19.40 WIB)