Apakah fungsi camat?

Camat mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah;

  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya;

Untuk menyelenggarakan tugasnya dimaksud dalam pasal 5, camat mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan pengelolaan dan pengumpulan data berbentuk data base serta analisa data untuk menyusun program kegiatan;

  2. Perencanaan strategis di bidang perencanaan kegiatan Kecamatan;

  3. Pelaksaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati;

  4. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

  5. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

  6. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

  7. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

  8. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Desa dan/atau Kelurahan;

  9. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa dan/atau Kelurahan;

  10. Pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan masyarakat lembaga pemerintah dan embaga-lembaga lainnya;

  11. Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan lain di lingkungan Kecamatan.

(Sumber: http://dau.malangkab.go.id/?page_id=607)

Camat yaitu kepala yang memimpin kecamatan. pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah bagian ketujuh tentang kecamatan dijelaskan tugas dan fungsi seorang camat.

Pasal 17

  1. Kecamatan Merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat kabupaten dan daerah kota.

  2. Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah

  3. Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga menyelenggarakan tugas umum pemeritahan meliputi:

    • mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    • mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    • mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    • mengkoordinasikanpemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    • mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan;
    • membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan /atau kelurahan; dan
    • melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan.
  4. Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

    1. Kecamatan dipimpin oleh camat
    2. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepata bupati/walikota melalui sekretaris daerah
    3. Pedoman organisasi kecamatan ditetapkan dalam peraturan menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Jadi fungsi seorang camat yaitu melaksanakan tugas-tugas yang ada dalam peraturan pemerintah dan memiliki program kerja yang membangun daya manusia, sarana dan prasana, dll.

Sumber
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi.