Apakah fanfiksi memiliki hak cipta dan legal diterbitkan

image

Apakah Fanfiksi (Fiksi buatan Fans) memiliki Hak Cipta? Apakah legal diterbitkan? Banyak penerbit di Indonesia yang menerbitkan novel dari Fanfiksi dan rata-rata di sana menggunakan nama artis terkenal luar negeri.

Karya-karya yang dihasilkan oleh para fans ini dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) termasuk sebagai karya adaptasi. Karya adaptasi ini merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi.

Seorang fan yang mengalihwujudkan suatu ciptaan menjadi bentuk lain, ia harus melihat ‘kepentingan wajar’ yang menjadi kunci dari boleh atau tidaknya suatu karya Fanfiksi diterbitkan. Fan juga harus memperhatikan bahwa ada hak ekonomi pencipta yang melekat pada ciptaannya. Hanya Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang memiliki hak ekonomi atas pengadaptasian.