Apakah Eksaminasi Mengubah Putusan Hakim?

Apakah perbedaaan antara upaya hukum yang biasa dikenal seperti Banding. Kasasi, atau Peninjauan Kembali dengan Eksaminasi Putusan? Apakah Eksaminasi Putusan tersebut dapat mengubah putusan hakim seperti halnya upaya hukum?

image

Eksaminasi putusan pengadilan tidak mengubah putusan majelis hakim. Eksaminasi berbeda dengan upaya hukum, upaya hukum dalam konteks peradilan pidana adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan hakim yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan harapan putusan hakim bisa berubah.

Sedangkan eksaminasi adalah suatu bentuk pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Sumber: hukumonline.com