Apakah dibenarkan orang yang kelaparan mencuri makanan?

Bagaimana menyikapi pertanyaan diatas dilihat dari sisi ilmu sosial secara umum, apakah hal tersebut dibenarkan karena kondisi terpaksa? Atau sama sekali tidak dapat dibenarkan?

Apabila ada orang kelaparan, dan benar-benar kelaparan, hingga mencuri, maka ada yang salah dengan sosial masyarakat di tempat itu.

Rasa saling tolong menolong antar sesama sudah hilang, tergantikan ego-ego yang mendominasi pikiran mereka. Kepentingan diri diatas segalanya menjadikan individu-individu menjadi sangat acuh terhadap kondisi sosial disekitarnya.

Menurut saya, tindakan pencurian tersebut dapat dibenarkan, asal jumlah yang dicuri memang sesuai dengan kebutuhannya, bukan keinginannya.

Bukankah Abu bakar pernah menghukum penjual roti karena ada orang yang mencuri sepotong roti dari toko tersebut. Akan sangat berbeda keputusan Khalifah Umar apabila pencuri tersebut mencuri seluruh uang yang ada di toko tersebut.