Apakah Dana Pensiun BUMN Termasuk Keuangan Negara?

56876_75838_hakim

Mohon informasi dan pencerahannya terkait dengan status Dana Pensiun BNI. Apakah termasuk dalam lingkup keuangan negara atau bukan? Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 disebutkan, kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Yang dimaksud dengan “kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah” meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah

Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Dana Pensiun”) yaitu Badan Hukum yang didirikan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kekayaan Dana Pensiun merupakan kekayaan yang terpisah dari kekayaan pendirinya (PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk). Ini berarti kekayaan Dana Pensiun dapat dikatakan sudah terpisah dari keuangan Negara karena kekayaannya terpisah bahkan dari kekayaan pendirinya yang merupakan BUMN.

sumber: www.hukumonline.com