Apakah dalam shalat tidak boleh menggunakan bahasa daerah? Apakah harus dengan bahasa Arab?

Apakah dalam shalat tidak boleh menggunakan bahasa daerah? Apakah harus dengan bahasa Arab?

Salah satu rukun yang ada di dalam salat adalah membaca surah Al-Fatihah. Rasulullah saw bersabda,

“Bacalah yang mudah dari Ayat Al Quran ” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas menunjukan adanya anjuran membaca ayat-ayat Al Quran yang dianggap mudah atau yang sudah hapal pada waktu shalat. Disebutkan dalam Al Quran

“Sesungguhnya kami menurunkannya sabagai Quran berbahasa Arab agar kamu mengerti” (QS Yusuf:2)

Dengan demikian, tidaklah sah orang yang shalat dengan membaca hanya terjemahan Al Quran atau juga redaksi lain meskipun dengan bahasa Arab.

Dalam kitab Ushul Abu Hanifah (Imam Hanafi) pernah membenarkan orang yang melaksanakan shalat dengan bahasa persia walaupun orang itu mampu berbahasa Arab. Akan tetapi, pendapat ini ditolak oleh ahli-ahli takhrij Hanafii, bahkan mereka menyatakan Abu Hanifah sendiri telah mencabut pendapatnya itu.

Rasulullah saw menerangkan dalam beberapa hadis tentang kondisi seseorang yang tidak bisa atau belum mampu membaca Al-Quran. Rasulullah saw mengajarkan cara shalat yang benar kepada seorang laki-laki yang datang kepada beliau,

“Jika engkau hendak mengerjakan shalat maka berwudulah seperi yang diperintahkan Allah, kemudian bacalah syahadat, lalu berdirilah, kemudian bertakbirlah. Jika engkau bisa menghapal beberapa ayat Al Quran maka bacalah ia dan jika tidak hapal maka hendaklah bertahmid, bertakbir, atau bertahlil kepada Allah. Kemudian ruku’ dan thuma’ninah, kemudian bangkitlah dari ruku’ dengan lurus, kemudian bersujudlah dengan sujud yang benar, kemudian berdirilah. Apabila hal itu telah engkau lakukan, maka sempurnalah salatmu dan jika ada yang engkau kurang lakukan, maka berkurang pulalah pahala shalatmu” (HR Turmudzi, Nasa’I, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Hadis-hadis di atas menunjukan bahwa orang itu tidak bisa membaca Al Quran. Tetapi, ada bacaan bacaan tertentu yang diajarkan oleh Rasulullah saw, seperti tahmid, takbir, dan tahlil. Rasulullah saw tidak mengizinkan orang yang belum mampu membaca Al-Quran untuk membaca bacaan-bacaan sesuai dengan selera dan redaksinya sendiri.