Apakah Cyberstalking termasuk kejahatan?

Apakah cyberstalking itu termasuk dalam ranah hukum pidana di Indonesia? Dalam pengaturan hukum di Indonesia, cyberstalking masuk ke dalam pengaturan yang mana? Jika cyberstalking merupakan salah satu bentuk kejahatan cybercrime, maka bagaimana pemidanaan serta pembuktian tindak pidana cyberstalking tersebut? Apakah UU ITE dan KUHP sudah mampu melindungi kepentingan hukum atas tindak pidana cyberstalking?

Menurut Black’s Law Dictionary 7th edition, cyberstalking adalah:

the act of threatening, harassing, or annoying someone through multiple e-mail messages, as through the internet, esp with the intent of placing the recipient in fear that an illegal act or an injury will be inflicted on the recipient or a member of the recipient’s family or household.”

Dari rumusan di atas, maka unsur-unsur utama dari cyberstalking adalah:

  1. act of threatening, harassing, or annoying someone → tindakan mengancam, melecehkan, atau mengganggu seseorang

  2. through internet → melalui internet

  3. with the intent of placing the recipient with fear of an illegal act or injury → dengan maksud membuat korban takut akan tindakan ilegal atau luka.

Dari unsur-unsur di atas, maka cyberstalking dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”

Sanksi bagi perbuatan dalam pasal 27 tersebut diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar.

Selain pasal UU ITE di atas, dapat juga digunakan ketentuan dalam KUHP, seperti contohnya pasal 368 KUHP (pemerasan dengan kekerasan), ataupun 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).

Menurut R. Soesilo, unsur-unsur dalam pasal 368 KUHP adalah:

  1. memaksa orang lain

  2. memberikan barang, atau membuat utang atau menghapuskan piutang

  3. untuk menguntungkan diri sendiri

  4. memaksa dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Sedangkan, untuk pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), R. Soesilo berpendapat bahwa unsur-unsurnya adalah:

  1. Ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu.

  2. Paksaan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Pengenaan pasal-pasal di atas harus melihat pada tujuan (intention) dari pelaku. Apabila tujuannya adalah untuk membuat korban menyerahkan sesuatu barang/membuat utang/menghapuskan piutang, maka yang dikenakan adalah pasal 368 KUHP. Sedangkan, apabila tujuannya adalah untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu, maka yang dikenakan adalah pasal 335 KUHP.

Referensi

hukumonline.com