Apakah cessie dalam Hukum Perdata sama dengan cessie dalam Hukum Internasional?

12345609
Hukum perdata bersifat privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan (perseorangan). Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Cessi/Cessie/Cession dalam Hukum Internasional itu berbeda dengan cessie dalam Hukum Perdata, dimana yang dikatakan cessi dalam Hukum Internasional adalah pengalihan wilayah secara damai dari suatu negara ke negara lain. Cessi kerap kali berlangsung terkait suatu perjanjian (Treaty of cession) yang biasanya berlangsung setelah usainya perang.

Sedangkan cessie dalam Hukum Perdata diartikan sebagai pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain.

Sumber: hukumonline.com