Bisakah seorang sekutu/anggota firma berbisnis atau mengadakan hubungan bisnis dengan firmanya sendiri dimana dirinya menjadi sekutu/anggota firma tersebut?
Terimakasih.
Jika Firmant Berbisnis dengan Firmanya Sendiri
Mengenai hal yang Anda tanyakan, tidak ada ketentuan khusus dalam KUHD. Dalam hal ini, bisa dikembalikan pada kebijakan Firma, apakah mau mengadakan hubungan bisnis dengan salah satu Firmantnya sendiri. Namun perlu diingat bahwa kondisi demikian dapat menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) antara si Firmant sebagai diri pribadi dengan diri pribadi Firmant sebagai salah satu pengurus dan penanggung jawab Firma. Belum lagi jika hubungan bisnis itu menimbulkan kerugian bagi Firma, maka perlu dipertimbangkan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban secara renteng dapat diterapkan pada pribadi Firmant dimaksud yang juga adalah pengurus Firma.
Jika Firmant Menjadi Pengurus di Perusahaan Lain dan Berhubungan Bisnis
Namun, jika hubungan bisnis dimaksud terjadi karena Firmant yang merupakan pengurus Firma ini juga menjabat sebagai pengurus di perusahaan lain, kemudian perusahaan tersebut melakukan hubungan bisnis dengan Firma, maka Anda dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”). Seseorang yang menduduki jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu bersamaan dilarang merangkap jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari perusahaan lain yang:[4]
a. Berada dalam pasar bersangkutan yang sama;
b. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang usaha atau jenis usaha; atau
c. Secara bersama-sama, kedua perusahaan itu dapat menguasai pangsa pasar barang dan/atau jasa tertentu sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Khusus soal jabatan rangkap ini, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mengeluarkan Peraturan KPPU Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Jabatan Rangkap Sesuai Ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Peraturan KPPU 7/2009”).
Sesuai ketentuan Pasal 26 UU 5/1999, dalam Bab III Lampiran Peraturan KPPU 7/2009 tersebut diuraikan sebagai berikut:
Mengingat bahwa pelaku usaha tidak hanya terdiri dari pelaku usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas, unsur Direksi akan mencakup pengertian pengurus puncak atau pihak yang berwenang dalam menetapkan kebijakan perusahaan, yang memiliki substansi persaingan usaha, misalnya pengurus persekutuan perdata, pengurus Firma, pengurus perkumpulan berbadan hukum, pengurus badan usaha milik negara (BUMN), pengurus badan usaha milik daerah (BUMD), dan atau pengurus yayasan. Dengan demikian, pengertian Direksi juga akan mencakup beberapa terminologi jabatan puncak perusahaan seperti Executive Vice President, Vice President, Senior Vice President, Presiden Direktur, Direktur, dan beberapa istilah pengurus perusahaan lainnya.