Apakah Boleh Repackaging Barang Impor dengan Merek Sendiri?

image
Semisal saya impor kalkulator dari China, tanpa merek, lalu saya repackaging dan saya daftarkan dengan merek yang lain. Perusahaan di China tidak keberatan. Apakah saya melanggar hukum? Jalan mana yang sebaiknya saya tempuh bila saya ingin demikian?
Terimakasih.

Perlindungan Invensi Teknologi

Perlindungan invensi teknologi ini masuk ke dalam hukum Paten. Yang dimaksud dengan Paten, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”), adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sedangkan yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Dari penjelasan di atas, kita dapat melihat bahwa persoalan hukum hak kekayaan intelektual terkait dengan kalkulator bukan hanya mengenai merek, akan tetapi juga melibatkan hukum yang lain. Sebagai contoh, tampilan utuh sebuah kalkulator adalah merupakan hasil desain industri yang juga memiliki perlindungan hukum tersendiri. Demikian juga apabila ada gambar atau huruf yang dihasilkan oleh seseorang dalam proses perwujudan kalkulator tersebut, maka gambar atau huruf tersebut ada perlindungan hak ciptanya.

Para produsen kalkulator tentunya memahami dengan benar bahwa dalam satu kalkulator mengandung banyak invensi yang digabung menjadi satu, sehingga kalkulator tersebut dapat bekerja untuk mempermudah seseorang melakukan penghitungan matematis.

Oleh karenanya, apabila Anda mengimpor kalkulator dari pihak tertentu dan ingin memasang merek Anda sendiri, Anda juga harus memastikan bahwa kalkulator yang Anda impor telah diselesaikan pemenuhan haknya oleh pembuat kalkulator tersebut dari sisi perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya hak paten, hak desain industri, dan hak cipta.

Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek untuk barang yang diproduksi dan dibeli dari perusahaan lain atas seizin perusahaan tersebut tidak melanggar hukum. Izin tersebut dapat diberikan melalui perjanjian antara perusahaan sebagai pemilik barang dengan Anda sebagai orang yang ingin merekatkan merek Anda sendiri pada barang tersebut. Pastikan bahwa dalam perjanjian tersebut juga dicantumkan klausula yang menjamin bahwa perusahaan tersebut adalah pemilik/pemegang hak kekayaan intelektual atas barang tersebut.

Hal lain yang perlu dicantumkan dalam perjanjian juga adalah mengenai lisensi atas paten dan desain industri serta jaminan dari perusahaan tersebut bahwa pembeli dibebaskan dari segala tuntutan masalah paten, desain industri, dan kekayaan intelektual lainnya dan dinyatakan bahwa perusahaan tersebut adalah yang akan bertanggung jawab.

Sumber