Apakah boleh pria mengenakan anting dalam islam?

Anting-anting

Apakah boleh pria mengenakan anting dalam islam?

Sering terlihat di sebagian kalangan dan kadang menjadi tradisi atau trend menindik (melubangi) hidung atau telinga guna memasang anting atau sejenisnya baik laki-laki maupun perempuan.
Dalam masalah tersebut agama memberikan hukum sebagai berikut:

  1. Haram mutlak bagi anak atau orang laki-laki menindik/melubangi hidung atau telinganya, menurut Ulama’ Syafi’iyah, karena yang demikian termasuk menyerupai (tasyabbuh) perempuan.

  2. Menurut Ulama pengikut Imam Ahmad bin Hambal, anak laki-laki yang masih balita makruh hukumnya melubangi kupingnya. Sedangkan menurut Imam Zarkasyi melubangi anak yang masih balita hukumnya boleh.

  3. Melubangi kuping bagi anak perempuan kebanyakan Ulama hukumnya boleh, karena hal itu ada hak baginya untuk memperindah dan menghiasi dirinya.

Dasar Pengambilan:

  1. Dari ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma Berkata: Bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan wanita yang menyerupai kaum laki-laki.

  2. Haram mutlak menindik (melubangi) hidung, para ulama’ sepakat atas keharaman menindik telinga anak laki-laki yang masih kecil guna memasang anting, sedangkan pada anak perempuan yang masih kecil menurut qoul aujah juga haram sebab hal itu menyakiti sebelum ada keperluan. Sedangkan menyakiti demi untuk perhiasan yang dapat menimbulkan rasa cinta suami pada istrinya itu sangat ringan dan tidak masalah sebab ada unsur kemaslahatan. (I’anah At-Thalibin, Juz 4 hal 175 – 178).

    Dalam kitab ri’ayah karangan pengikut madzhab Hambali menyatakan boleh menindik anak perempuan yang masih kecil, sebab bertujuan sebagai perhiasan, sedangkan pada anak laki-laki yang masih kecil hukumnya makruh.

  3. Imam Zarkasyi memperlobehkannya berdasarkan hadits Ummi Zarin di dalam hadits Shahih. Fatwa-fatwa Syech Qodikhon pengikut Madzhab Hanafi, menyatakan bahwa tidak mengapa melakukan hal itu sebab pernah dilakukan pada zaman jahiliyah, sedangkan Nabi S.A.W. tidak mengingkarinya.