Apakah boleh menyikat gigi di siang hari saat berpuasa?

Apakah boleh menyikat gigi di siang hari saat berpuasa? Bagaimana hukumnya jika melakukannya tetapi tidak sampai menelan airnya?

Menurut Imam Nawawi rahimahullah

“Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222)

Menurut Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah

“Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).

Menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain

“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Menurut Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq

“Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’” (Lihat Is‘adur Rafiq, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman 117).

Selain itu, terdapt juga hadist yang membahas tentang menyikat gigi (Bersiwak) ketika berpuasa,

Disampaikan oleh Amir bin Rabi’ah ia berkata: “Aku pernah melihat Nabi Saw. bersiwak sedangkan ia dalam keadaan puasa hingga aku tidak bisa menghitung jumlahnya.” (HR. al-Tirmidzi)

Yang jelas-jelas membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja.

Wallahu a’lam, Hanya Allah yang Maha Tahu atas segala kebenarannya.