Apakah boleh menyerahkan zakat fitrahnya setelah (salat) Idul Fitri ?

Zakat fitrah adalah zakat (sedekah) jiwa. Istilah tersebut diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim, anak-anak maupun dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki dan perempuan sebesar 1 sha atau 2,176 kg beras atau dibulatkan menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter beras

Apakah boleh menyerahkan zakat fitrah usai (salat) Idul Fitri ?

”Rasulullah Saw. Telah memfardhukan zakat fitrah 1 sha’ dari kurma atau gandum atas budak,orang merdeka, laki-laki danperempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id.” (HR. Bukhori)

Waktu pembayaran zakat fitrah terbagi kepada dua waktu, yaitu:

  1. Waktu sempit (al-mudhayiq) yaitu waktu wajib membayar zakat fitrah. Ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai sebelum shalat ‘Id.

  2. Waktu luas (al-muwassi’) yaitu boleh mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut, yaitu selama bulan Ramadhan.