Apakah Boleh Menggantungkan Kalung Pengaman dan Jimat?

Jimat

Apakah boleh menggantungkan kalung pengaman dan jimat?

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Siapa saja yang menggantungkan jimat (tamiimah), maka ia telah melakukan kesyirikan.” (HR. Ahmad [IV/156], al-Hakim [IV/417], dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani Radhiyallahu ‘anhu. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah [no. 492]. Hadits Shahih).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:

“Sesungguhnya jampi, jimat (tamaa-im) dan pelet (tiwalah) adalah syirik.” (HR. Abu Dawud [no. 3883], Ibnu Majah [no. 3530], Ahmad [I/381] dan al-Hakim [IV/417-418], dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini shahih, lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah [no. 331 dan 2971]).

Kata tamaa-im adalah bentuk jamak dari tamiimah, yaitu suatu jimat yang dikalungkan di leher atau bagian dari tubuh seseorang yang bertujuan mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, baik kandungan jimat itu al-Qur’an, atau benang atau kulit atau kerikil dan semacamnya. (Syarah Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, hal. 483).

Tamiimah bentuk jamaknya adalah tamaa-im yang terjemahannya biasa dipakai dengan arti: jimat. (Al-Masaa-il jilid 3, hal. 99).

Adapun jimat atau tangkal adalah sesuatu yang diyakini dapat menghilangkan bahaya atau mendatangkan kebaikan. (Al-Masaa-il jilid 3, hal. 99).

Jimat diharamkan oleh Islam karena ia mengandung makna keterkaitan hati dan tawakkal kepada selain Allah, dan membuka pintu bagi masuknya kepercayaan-kepercayaan yang rusak tentang berbagai hal yang ada pada akhirnya mengantarkan kepada syirik besar. (Syarah Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, hal. 484).