Apakah boleh jika mencicipi makanan ketika sedang berpuasa?

Memasak

Ketika memasak untuk menyiapkan makanan berbuka, kita terkadang harus mencicipi masakan terlebih dahulu agar bumbunya pas. Apakah boleh jika mencicipi makanan waktu memasak ketika sedang berpuasa?

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)

Begitulah bunyi dalil yang memperbolehkan tentang mencicipi masakan saat puasa. Mencicipi makanan tidak sama dengan memakan. Mencicipi rasa tidak sama dengan memakan makanan tersebut.

Hadist bukhari tersebut mengatakan bahwa mencicipi makanan untuk mengetahui rasanya terlalu asin, manis, atau asam diperbolehkan asal tidak masuk ke kerongkongan alias hanya sekedar mampir di lidah. Hal ini tentu saja dibutuhkan oleh orang-orang yang bekerja sebagai koki, ibu rumah tangga yang memasak, orang-orang yang menerima pesanan masakan, dan lain sebagainya.

Untuk itu, mencicipi makanan saat puasa bagi beberapa ulama diperbolehkan. Tapi beberapa ulama lain tetap melarang karena kehati-hatian dan kekhawatiran akan batalnya puasa. Untuk itu, adanya hadist dari bukhari ini bisa dipahami bahwa mencicipi tidak sama dengan memakan dan mencoba makanannya. Hanya sekedar menentukan manis, asin, pahit, atau asam suatu rasa secara sedikit atau sekilas.

Tapi untuk kehati-hatian terhadap hidangan, mencicipi lalu diludahkan tentu tidak mengapa (diperbolehkan). Namun jika khawatir atau sengaja mencicipi sampai masuk perut dan dapat dirasakan kenikmatan (apalagi sampai kenyang) tentu akan berakibat batalnya puasa sehingga harus meng-qada puasa tersebut.

Golongan Malikiyah berpendapat perempuan boleh mencicipi makanan saat puasa. Namun bila masuk ke perut walau tidak disengaja wajib meng-qada puasanya (puasanya batal dan harus digantikan di lain hari).

Golongan Hanabillah berpendapat makruh bagi yang berpuasa mencicipi makanan jika tidak diperlukan.

Pendapat golongan Hanafiyah adalah mencicipi makanan hukumnya makruh kecuali bagi juru masak (untuk hidangan orang lain) atau untuk kepentingan profesional.