Apakah boleh bagi seorang yang ragu akan awal masuknya bulan Ramadhan untuk berpuasa sehari sebelumnya?

Umat islam mempunyai kewajiban untuk melakukan puasa pada bulan ramadhan hal ini dilakukan untuk menyambut datangnya bulan ramadhan. Apakah boleh bagi seorang yang ragu akan awal masuknya bulan Ramadhan untuk berpuasa sehari sebelumnya?

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, Rasulullah ﷺ bersabda :

Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali seorang yang sudah biasa berpuasa pada hari tersebut maka silahkan ia berpuasa” Muttafaqun ‘alaih. Hadits no 650

Derajat Hadits :

Muttafaqun ‘alaih. Maksudnya hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka. Dimana dua kitab ini adalah kitab yang paling benar setelah Al-Qur’an sebagaimana kesepakatan para ulama. Jadi derajat hadits ini adalah derajat hadits yang paling shahih.

Hadits ini dalil pelarangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum masuknya bulan Ramadhan, entah itu niat kehati-hatian atau niat puasa sunnah. Pelarangan disini bermakna haram karena asal dari pelarangan adalah haram kecuali jika ada dalil yang menunjukkan ketidak haramannya. Ulama yang lain memandang hukumnya makruh dan bukan haram karena adanya pengecualian bagi yang punya kebiasaan berpuasa.

Disebutkan kata “sehari atau dua hari” dalam hadits ini karena kebanyakan kasus yang terjadi demikian. Dikecualikan dalam hadits ini orang-orang yang sudah menjadi kebiasaannya berpuasa pada hari-hari tertentu seperti puasa senin kamis, atau puasa daud. Maka jika bertepatan dengan sehari atau dua hari sebelum masuknya Ramadhan, maka tidak apa-apa. Begitu juga dengan puasa wajib seperti nadzar, kaffarah, atau yang mengqadha’ puasanya tahun lalu, maka semua itu boleh bahkan lebih ditekankan lagi bagi yang puasanya bersifat wajib, karena menunaikan kewajiban lebih dikedepankan dari melakukan hal yang makruh jika berkumpul dalam satu waktu atau keadaan.

Dalam hadits yang lain dikatakan

“Jika telah sampai pertengahan bulan Sya’ban maka janganlah berpuasa…”

Konteks hadits ini jelas bertentangan dengan hadits tadi, karena hadits tadi melarang puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, maka dipahami bolehnya berpuasa jika tiga hari, sedangkan hadits ini melarang sejak pertengahan Sya’ban. Bagaimana menggabungkan dua hadits ini?

  • At-Thahawy menggabungkannya bahwasanya pelarangan berpuasa sejak pertengahan Sya’ban bagi orang yang kondisinya lemah dimana dikhawatirkan akan mempengaruhi kesehatannya di bulan Ramadhan nanti, sedangkan larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan bagi orang yang berniat kehati-hatian atau ragu kapan masuknya Ramadhan.

  • Diantara ulama juga mengatakan bahwa hadits pelarangan berpuasa sejak pertengahan Sya’ban ini dhaif.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

“Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya. Kecuali seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnah) maka pada hari itu dia dipersilahkan untuk melaksanakannya”. (HR. Al-Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1802)

Dalil ini adalah larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan karena ingin hati-hati dalam penentuan awal Ramadhan atau hanya ingin melaksanakan puasa sunnah biasa (puasa sunnah mutlak).

Namun yang disepakati oleh semua ulama adalah puasa qadha‘ (pengganti) puasa Ramadhan. Hukumnya wajib dilakukan bila memang hanya tersisa hari-hari itu saja. Sebab ada alasan yang sangat kuat bagi mereka yang belum menunaikan kewiban membayar puasa ramadhan tahun lalu untuk membayarkannya sekarang.

Wallahu a’lam, Hanya Allah yang Maha Tahu atas segala kebenarannya.