Apakah benar yang dijadikan novum harus ditemukan kurang dari 180 hari sebelum pernyataan PK?


Apakah benar yang dijadikan novum harus ditemukan kurang dari 180 hari sebelum pernyataan PK?

Jangka waktu pengajuan PK yang didasarkan pada adanya novum dapat dilihat pada ketentuan Pasal 69 UU MA:
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk:

a. yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
b. yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
d. yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.”

Dari pengertian Pasal 69 UU MA tersebut dapat dilihat bahwa tenggang waktu dalam mengajukan novum ialah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditemukannya surat-surat bukti, yang mana tanggal dan hari ditemukannya itu harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat berwenang.

sumber: hukumonline