Apakah benar program DLP menjadi pemborosan uang negara?

Program dokter layanan primer atau DLP yang tertuang dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran dinilai sebagai bentuk pemborosan uang negara, mengapa demikian?

Hal tersebut dikarenakan kurikulum yang ada pada program DLP tidak berbeda signifikan dengan kompetensi pendidikan dokter yang tercantum dalam standar kompetensi dokter indonesia tahun 2012 yang telah disahkan oleh konsil kedokteran Indonesia. Durasi pendidikan juga menjadi pemborosan, karena memakan waktu 9 tahun sehingga kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.