Apakah ayah dan ibu suami atau istri dapat turut campur dalam kehidupan anak-anaknya setelah menikah?

Terkadang masih banyak orang tua, baik dari sisi suami maupun dari sisi istri, yang terlalu masuk (ikut campur) terlalu jauh kedalam kehidupan rumah tangga seseorang, terutama ketika usia pernikahannya masih muda.

Bagaimana pandangan Islam terkait dengan hal itu ?Apakah ayah dan ibu suami atau istri dapat turut campur dalam kehidupan anak-anaknya setelah menikah?

Menurut syariat mereka tidak ada hak untuk ikut campur. Secara umum, ayah dan ibu tidak memiliki tugas lainnya selain memberikan bimbingan-bimbingan yang dibutuhkan dan demi kebaikan anak-anaknya. Mereka seharusnya tidak berbuat sesuatu yang menyebabkan keretakan hubungan antara pasangan suami-istri yang dapat mengundang kemurkaan Allah Swt.

Di sisi lain, anak-anak juga harus tetap memberikan penghormatan kepada kedua orang tua dan menimba pelajaran serta pengalaman dari keduanya. Untuk diingat bahwa ayah suami yang merupakan kakek dari jalur ayah memiliki wilâyah atas cucu-cucu mereka.

Beberapa Lampiran Fatwa:

Wewenang berada di tangan suami dan istri. Tiada seorang pun yang memiliki hak untuk turut campur. Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Mereka tidak memiliki hak untuk turut campur, namun ayah suami yang merupakan kakek dari jalur ayah memiliki wilâyah atas cucu-cucu mereka. Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Mengingat kami tidak memiliki informasi terkait dengan hal-hal kecil hidup dan pribadi keluarga karena itu kami tidak dapat mengeluarkan pendapat secara definitif. Secara umum ayah dan ibu tidak memiliki wilayah atas anak-anak mereka yang telah menginjak usia baligh dan dewasa. Ayah dan ibu tidak memiliki tugas lainnya selain memberikan bimbingan-bimbingan yang dibutuhkan dan demi kebaikan anak-anaknya. Mereka seharusnya tidak berbuat sesuatu yang menyebabkan keretakan hubungan antara pasangan suami-istri yang dapat mengundang kemurkaan Allah Swt.

Dari sisi lain, anak-anak juga harus tetap memberikan penghormatan kepada kedua orang tua dan menimba pelajaran serta pengalaman dari keduanya. Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Menurut syariat, orang tua tidak memiliki hak untuk turut campur (dalam masalah keluarga anak-anakya) meski mereka tetap harus dihormati dan anak-anak harus banyak menimba banyak bimbingan dan pengalaman dari mereka. Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):