Apakah arti terrae nullius?


Apakah sebenarnya arti terrae nullius tersebut

Menurut “Black’s Law Dictionary 7th Edition”, terra nullius adalah:

“A territory not belonging to any particular country”

Istilah terra nullius ini antara lain disitir dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (“US Supreme Court”), dalam kasus State of New Jersey vs State of New York.

Dr. Hassan Wirajuda, S.H., LL.M., MALD pernah menggunakan istilah terra nullius untuk menyebut “suatu wilayah yang tidak bertuan”. Hal ini dimuat dalam makalahnya “Kasus Sipadan Ligitan: Masalah Pengisian Konsep Negara - Proses Penyelesaian Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan” yang dibukukan dalam buku “Sengketa Sipadan-Ligitan Mengapa kita Kalah”. Adijaya Yusuf, pengajar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, juga pernah menyinggung terra nullius.

Menurutnya, wilayah yang didiami oleh suku-suku atau rakyat-rakyat yang memiliki organisasi sosial dan politik tidak dapat dikatakan sebagai terra nullius. Hal ini dalam dibahas dalam makalahnya “Penerapan Prinsip Pendudukan Efektif dalam Perolehan Wilayah: Perspektif Hukum Internasional” yang dibukukan dalam buku yang sama.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terra nullius adalah suatu wilayah yang tidak bertuan, tidak menjadi bagian dari negara manapun. Terra nullius mungkin didiami oleh sekelompok penduduk, akan tetapi penduduk tersebut tidak memiliki organisasi sosial dan politik.

sumber: hukumonline.com