Apakah Arti Putusan MA “Menolak Perbaikan”?

image
Apa definisi sebuah putusan MA Tolak Perbaikan, yang mengajukan banding adalah jaksa. Bagaimana putusan hukumannya, apa kembali pada putusan sebelumnya? Terimakasih.

Mengubah atau Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Negeri

Yahya Harahap (hal. 506-507) menjelaskan bahwa mengenai bentuk putusan perubahan atau perbaikan amar putusan Pengadilan Negeri, bisa terjadi:

  1. Sepanjang mengenai pertimbangan dan alasan yang dimuat dalam putusan dapat disetujui dan dianggap tepat oleh Pengadilan Tinggi. Terhadap pertimbangan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi menganggapnya tepat. Namun mengenai amar putusan, Pengadilan Tinggi tidak sependapat, sehingga amar tersebut perlu diperbaiki atau diubah.

  2. Atau baik pertimbangan putusan perlu ditambah, juga amar putusan Pengadilan Negeri perlu diubah atau diperbaiki. Pada kejadian seperti ini, di samping pertimbangan putusan ditambah oleh Pengadilan Tinggi, juga sekaligus mengubah atau memperbaiki amar putusan.

  3. Atau bisa juga, di samping Pengadilan Tinggi mengubah pertimbangan putusan Pengadilan Negeri dengan pertimbangan lain, sekaligus perubahan pertimbangan itu diikuti perubahan atau perbaikan amar putusan. Dalam hal ini baik pertimbangan maupun amarnya, sama-sama diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi.

  4. Atau sekaligus di samping mengubah atau memperbaiki amar putusan juga memutus perkara yang bersangkutan atas pertimbangan dan alasan lain.

Dalam kemungkinan seperti ini, Pengadilan Tinggi melihat baik pertimbangan dan alasan maupun amar putusan harus diubah atau diperbaiki. Pertimbangan dan alasan sama sekali diubah dengan pertimbangan lain, demikian pula amar putusan diubah atau diperbaiki Pengadilan Tinggi. Jadi perubahan atau perbaikian amar dilakukan Pengadilan Tinggi atas dasar pertimbangan dan alasan lain.

Hal-Hal yang Diubah dalam Putusan Banding

Yahya Harahap (hal. 507-509) menjelaskan bahwa hal-hal yang diubah atau diperbaiki bisa meliputi berbagai hal, antara lain:

  1. Perubahan atau perbaikan kualifikasi tindak pidana
  2. Perubahan atau perbaikan mengenai barang bukti
  3. Perubahan atau perbaikan pemidanaan

Jika dihubungkan dengan pertanyaan Anda tentang bagaimana putusan hukumannya, apa kembali pada putusan sebelumnya?

Hal ini tergantung pada seperti apa perubahan yang dilakukan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi. Jika perubahan berkaitan dengan pemidanaan (penjatuhan hukuman) tentu hukuman yang diberikan menjadi berbeda.

Dalam perubahan putusan pemidanaan, pada prinsipnya Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri, kecuali mengenai berat atau ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Apabila pemidanaan dianggap terlampau ringan, Pengadilan Tinggi akan memperbaiki pertimbangan Pengadilan Negeri dengan pertimbangan dan alasan yang memberatkan hukuman. Sebaliknya apabila pidana yang dijatuhkan dianggapnya terlampau berat, mengubah pertimbangan Pengadilan Negeri dengan alasan yang meringankan kesalahan terdakwa.

Singkatnya, perubahan mengenai pemidanaan hanya berkisar pada dua segi:

  1. Segi pertama, perubahan yang “memperberat pemidanaan” yang dijatuhkan kepada terdakwa;
  2. Segi kedua, perubahan yang “memperingan pemidanaan” yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sumber