Apakah Arti Dari Atribusi, Delegasi dan Mandat Dalam Hukum?

image
Apa itu atribusi, delegasi dan mandat? Apa yang dimaksud dengan diskresi?
Terimakasih.

Perbedaan Delegasi dan Mandat

Ridwan HR (hal. 107) menjelaskan bahwa Philipus M. Hadjon membuat perbedaan delegasi dan mandat sebagai berikut:

Mandat
a. Prosedur Pelimpahan
Dalam hubungan rutin atasan-bawahan: hal biasa kecuali dilarang secara tegas
b. Tanggung jawab dan tanggung gugat
Tetap pada pemberi mandat
c. Kemungkinan si pemberi menggunakan wewenang itu lagi
Setiap saat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu.

Delegasi
a. Prosedur Pelimpahan
Dari suatu organ pemerintahan kepada organ lain: dengan peraturan perundang-undangan.
b. Tanggung jawab dan tanggung gugat
Tanggung jawab dan tanggung gugat beralih kepada delegataris.
c. Kemungkinan si pemberi menggunakan wewenang itu lagi
Tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas “contrarius actus”.

Diskresi

Sedangkan mengenai diskresi, menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”), diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Pejabat pemerintahan yang melakukan diskresi di sini adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.

Sumber