Apakah arti dalam putusan yang menolak Eksepsi Tergugat?


Dalam putusan pengadilan pada kasus perdata Majelis Hakim memutuskan dengan mengadili sebagai berikut: dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat, dalam Pokok Perkara : Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Eksepsi diperiksa dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. Berdasarkan Pasal 136 HIR, penyelesaian eksepsi lain di luar eksepsi kompentensi:

  1. Diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara;
  2. Dengan demikian, pertimbangan dan amar putusan mengenai eksepsi dan pokok perkara, dituangkan bersamaan secara keseluruhan dalam putusan akhir.

Jadi semua eksepsi, kecuali yang berkenaan dengan kompentensi, diperiksa dan diputus secara secara bersama-sama dengan pokok perkara, tidak diperiksa dan diputus secara terpisah dengan pokok perkara. Oleh karena itu, tidak boleh diputus dan dituangkan lebih dahulu dalam putusan sela.

Ada dua acuan penerapannya yaitu:

  1. Eksepsi dikabulkan, putusan bersifat negatif
    Jika eksepsi dikabulkan, putusan akhir dijatuhkan berdasarkan eksepsi, dengan amar putusan:
    a. Mengabulkan eksepsi tergugat, dan
    b. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
    2. Eksepsi ditolak, putusan bersifat positif berdasarkan pokok perkara
    Apabila hakim menolak eksepsi, putusan akhir yang dijatuhkan bersifat positif. Putusan yang dijatuhkan bertitik tolak dari materi pokok perkara, sehingga:
    a. Putusan yang dijatuhkan menyelesaikan persengketaan yang terjadi secara tuntas antara penggugat dan tergugat;
    b. Bentuk penyelesaian terkandung dalam putusan yang bersifat positif:
    Menolak gugatan penggugat, dengan demikian hak dan kedudukan tergugat atas objek yang disengketakan, tetap sah menurut hukum;
    • Mengabulkan gugatan dibarengi dengan diktum yang menyatakan hak dan kedudukan tergugat atas objek sengketa, tidak sah dan harus dipulihkan ke pada penggugat.

Jadi arti dari putusan eksepsi ditolak yang disebutkan adalah pemeriksaan gugatan konvensi tidak terbukti, dan eksepsi tidak mempunyai dasar.

Sumber: hukumonline.com