Apakah Arti Alat Bukti Tidak Langsung?

image
Apa yang dimaksud dengan alat bukti tidak langsung?

Alat Bukti Langsung

Disebut alat bukti langsung karena diajukan secara fisik oleh pihak yang berkepentingan di depan persidangan. Alat buktinya diajukan dan ditampilkan dalam proses pemeriksaan secara fisik. Yang tergolong alat bukti langsung adalah:[1]
Alat bukti surat; dan Alat bukti saksi.

Pihak yang berkepentingan membawa dan menyerahkan alat bukti surat yang diperlukan di persidangan. Apabila tidak ada alat bukt atau alat bukti itu belum mencukupi mencapai batas minimal, pihak yang berkepentingan dapat menyempurnakannya dengan cara menghadirkan saksi secara fisik di sidang, untuk memberi keterangan yang diperlukan tentang hal yang dialami, dilihat, dan didengar saksi sendiri tentang perkara yang disengketakan.[2]

Secara teoritis, hanya jenis atau bentuk ini yang benar-benar disebut alat bukti karena memiliki fisik yang nyata mempunyai bentuk, dan menyampaikannya di depan persidangan, benar-benar nyata secara konkret.[3]

Alat Bukti Tidak Langsung

Di samping alat bukti langsung, terdapat juga alat bukti tidak langsung. Maksudnya pembuktian yang diajukan tidak bersifat fisik, tetapi yang diperoleh sebagai kesimpulan dari hal atau peristiwa yang terjadi di persidangan. Yang termasuk pada kelompok ini adalah alat bukti persangkaan (vermoeden).[4]

Lebih lanjut menurut Yahya, begitu juga dengan pengakuan, termasuk alat bukti tidak langsung bahkan dari sifat dan bentuknya, pengakuan tidak tepat disebut alat bukti. Kenapa? Karena pada dasarnya pengakuan bukan berfungsi membuktikan tetapi pembebasan pihak lawan untuk membuktikan hal yang diakui pihak lain. Jika tergugat mengakui dalil penggugat pada dasarnya tergugat bukan membuktikan kebenaran dalil tersebut, tetapi membebaskan penggugat dari kewajiban beban pembuktian untuk membuktikan dalil yang dimaksud.[5]

Sama halnya dengan sumpah, selain digolongkan pada bukti tidak langsung, pada dasarnya tidak tepat disebut sebagai alat bukti, karena sifatnya saja bukan alat bukti. Lebih tepat disebut sebagai kesimpulan dari suatu kejadian. Dalam hal ini, dengan diucapkan sumpah yang menentukan (decisoir eed) atau tambahan (annvulled eed) dari peristiwa pengucapan sumpah itu disimpulkan adanya suatu kebenaran tentang yang dinyatakan dalam lafal sumpah. Jadi sumpah tersebut bukan membuktikan kebenaran tentang apa yang dinyatakan dalam sumpah, tetapi dari sumpah itu disimpulkan kebenaran yang dijelaskan dalam sumpah itu.[6]

Jadi yang dimaksud dengan alat bukti tidak langsung adalah pembuktian yang diajukan tidak bersifat fisik, tetapi yang diperoleh sebagai kesimpulan dari hal atau peristiwa yang terjadi di persidangan. Alat bukti yang termasuk ke dalam alat bukti tidak langsung adalah persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Sebagai tambahan informasi, selain dikenal adanya alat bukti langsung dan alat bukti tidak langsung, di beberapa negara dikenal juga kelompok alat bukti nyata atau real evidence. Yakni berupa bukti nyata yang dihadirkan di persidangan seperti closed circuit television recording yang diputar di sidang pengadilan.[7]

Sumber