Apakah arisan haram dalam Islam ?

Arisan adalah kelompok orang yang mengumpul uang secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Setelah uang terkumpul, salah satu dari anggota kelompok akan keluar sebagai pemenang. Penentuan pemenang biasanya dilakukan dengan jalan pengundian. Apakah arisan haram dalam Islam ?

3 Likes

Arisan secara umum termasuk muamalat yang belum pernah disinggung di dalam Al Qur’an dan as Sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal muamalah, yaitu dibolehkan. Para ulama menyebutkan hal tersebut dengan mengemukakan kaedah fikih yang berbunyi:

“ Pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu adalah halal dan boleh “ ( Sa’dudin Muhammad al Kibyi, al Muamalah al Maliyah al Mua’shirah fi Dhaui al Islam, Beirut, 2002, hlm : 75 )

Berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ al Fatawa ( 29/ 18 ) :

“Tidak boleh mengharamkan muamalah yang dibutuhkan manusia sekarang, kecuali kalau ada dalil dari al Qur’an dan Sunnah tentang pengharamannya “

Para ulama tersebut berdalil dengan al Qur’an dan Sunnah sebagai berikut :

Firman Allah swt :

“Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya.” ( Qs. al-Baqarah: 29)

Firman Allah swt :

“ Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak.” ( Qs Luqman : 20)

Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa Allah swt memberikan semua yang ada di muka bumi ini untuk kepentingan manusia, para ulama menyebutnya dengan istilah al imtinan ( pemberian ). Oleh karenanya, segala sesuatu yang berhubungan dengan muamalat pada asalnya hukumnya adalah mubah kecuali ada dalil yang menyebutkan tentang keharamannya (Al Qurtubi, al Jami’ li Ahkam al Qur’an, Beirut, Dar al Kutub Al Ilmiyah, 1993 : 1/174-175 ) .

Dalam masalah “ arisan “ tidak kita dapatkan dalil baik dari al Qur’an maupun dari as Sunnah yang melarangnya, berarti hukumnya mubah atau boleh.

Hadist Abu Darda’ ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :

“ Apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, maka hukumnya halal, dan apa yang diharamkannya, maka hukumnya haram. Adapun sesuatu yang tidak dibicarakannya, maka dianggap sesuatu pemberian, maka terimalah pemberiannya, karena Allah tidaklah lupa terhadap sesuatu. Kemudian beliau membaca firman Allah swt ( Dan tidaklah sekali-kali Rabb-mu itu lupa ) – Qs Maryam : 64- “ ( HR al Hakim, dan beliau mengatakan shahih isnadnya, dan disetujui oleh Imam Adz Dzahabi )

Hadist di atas secara jelas menyebutkan bahwa sesuatu ( dalam muamalah ) yang belum pernah disinggung oleh Al Qur’an dan Sunnah hukumnya adalah “ afwun “ ( pemberian ) dari Allah atau sesuatu yang boleh.

Firman Allah swt :

“ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran . “ (Qs Al Maidah : 2)

Ayat di atas memerintahkan kita untuk saling tolong menolong di dalam kebaikan, sedang tujuan “arisan” itu sendiri adalah menolong orang yang membutuhkan dengan cara iuran secara rutin dan bergiliran untuk mendapatkannya, maka termasuk dalam katagori tolong menolong yang diperintahkan Allah swt.

Hadit Aisyah ra, ia berkata :

" Rasullulah SAW apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau." ( HR Muslim, no : 4477)

Hadist di atas menunjukkan kebolehan untuk melakukan undian, tentunya yang tidak mengandung perjudian dan riba. Di dalam arisan juga terdapat undian yang tidak mengandung perjudian dan riba, maka hukumnya boleh.

Pendapat Ulama


Pendapat para ulama tentang arisan, diantaranya adalah pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syek Ibnu Jibrin serta mayoritas ulama-ulama senior Saudi Arabia. ( Dr. Khalid bin Ali Al Musyaiqih, al Mua’amalah al Maliyah al Mu’ashirah ( Fikh Muamalat Masa Kini ), hlm : 69 )

Syekh Ibnu Utsaimin berkata:

“Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing”. (Syarh Riyadhus Sholihin, Ibnu Utsaimin : 1/838)

Ini adalah hukum arisan secara umum, yaitu boleh. Tetapi walaupun begitu, ada sebagian bentuk arisan yang diharamkan dalam Islam, karena mengandung riba, penipuan dan merugikan pihak lain.

Dilihat dari sisi substansi pada hakekatnya arisan merupakan akad pinjam meminjam lebih tepatnya akad al-qardh yaitu (utang-piutang). Dengan demikian uang arisan yang diambil oleh orang yang mendapat atau memenangkan undian itu adalah utangnya. Dan wajib untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar sejumlah uang secara berkala sampai semua anggota mendapatkan hak atas arisan tersebut.

Didalam arisan juga termasuk ta’awun (tolong menolong), seperti arisan kurban atau akikah karena dapat dicapai dengan cara arisan, seseorang secara langsung belum mempunyai biaya untuk kurban atau akikah dengan arisan tersebut dapat membayar secara berangsur untuk akikah dan qurban.

Referensi :

2 Likes

Di zaman Rasulullah Saw. tidak ada yang namanya arisan. Maka, wajar jika ada yang mengatakan bahwa arisan itu haram. Apalagi di dalamnya ada undian. Tetapi, sah-sah saja jika ada yang membolehkan arisan.

Karena, tidak semua undian itu judi, walaupun semua judi pasti mengandung undian. Yang jadi masalah dalam arisan adalah ketidakjelasan status kepemilikan uang. Misalnya, Anda iuran untuk arisan Rp 10 ribu, lalu tiba-tiba seminggu setelahnya Anda langsung mendapatkan uang 1 juta. Nah, di sini tidak jelas apakah uang tersebut sebagai sebuah pinjaman atau apa.

Tetapi, walaupun status uangnya tidak jelas, orang-orang yang mengikuti arisan sudah merelakan dan meridokan uang tersebut (seolah-olah mereka meminjamkannya). Sehingga, ada yang mengatakan bahwa arisan itu boleh. Karena, walaupun akadnya bukan pinjaman, uang itu disepakati bersama sebagai pinjaman. Selain itu, tujuannya pun untuk silaturahmi, bukan uang.

Jadi, yang mengatakan arisan itu haram, kita hargai. Dan, yang mengatakan boleh juga kita hargai karena ada pertimbangan hukum dan kejelasan di sana. Karena, arisan masuk dalam wilayah mumtalaf yang di zaman Rasul tidak ada, maka kita harus lebih toleran.

Referensi

https://www.percikaniman.org/2015/01/25/apakah-arisan-haram/

2 Likes

Arisan merupakan kegiatan menggilir uang dari pengumpulan yang teratur. Saya sendiri melihat arisan sebagai sebuah kegiatan yang bisa memberikan keuntungan silaturahim, seperti arisan dalam kegiatan tahlil bersama, dll. Nah, kalau mengenai haramkah ikut arisan saya jadi mengingat sebuah rubrik dalam tabloid islami yang membahas mengambil uang arisan tidak sesuai undian. pertanyaannya seperti ini…

Bagaimana hukumnya orang yang menjual arisannya. Misalnya dia mendapat jatah arisan Rp 1 juta yang akan diperoleh dalam beberapa bulan ke depan. Tetapi karena kebutuhan yang sangat mendesak, ia menjual arisannya dengan harga yang lebih rendah misalnya dijual seharga Rp 750 ribu. Bagaimana hukumnya?

Selanjutnya pada rubrik tersebut menjawab…

Menjual jatah arisan termasuk menjual barang yang belum nyata dan belum bisa diterima oleh pembeli. Sama dengan orang yang menjual gajinya. Orang yang punya gaji tetap misalnya PNS, dia akan mendapat gaji di akhir bulan sebanyak Rp 1 juta, tetapi karena kebutuhan yang mendesak, gajinya dia jual ke orang lain dengan harga Rp 750 ribu. Berkaitan larangan menjual barang yang belum ada dalam genggaman seseorang disebutkan di dalam hadits dimana Ibnu Abbas berkata:

Adapun sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah SAW menjualnya yaitu makanan sampai ia menerimanya. Ibnu Abbas berkata: Aku tidak menganggap yang lain kecuali seperti makanan dalam arti tidak boleh menjualnya kecuali setelah ada dalam genggamannya. Jatah arisan bagi seseorang termasuk sesuatu yang belum ia genggam dan belum ia terima sehingga tidak bisa dijual ke orang lain.

Kalaupun disamakan dengan menjual piutang, maka dibolehkan dengan syarat harganya harus sama. Misalnya jatah arisannya Rp 1 juta, maka harga jualnya juga harus Rp 1 juta. Sebab menjual piutang juga harus dengan harga yang sama. Kalau ini diperbolehkan (Ahkamul Fuqoha, Solusi Problematika Ummat, Hasil Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdhotul Ulama Halaman 117 dan Halaman 531).

Untuk jalan keluarnya, sebaiknya dengan akad pinjaman. Misalnya, Bu saya pinjam uang Rp 1 juta, nanti kembalinya (gantinya) sampeyan ambil jatah arisan saya yang Rp 1 juta. Kalau akad pinjam meminjam yang digunakan, maka harus dihindari praktek rentenir karena praktek renten itu termasuk perbuatan riba. Disamping akad pinjaman, bisa juga Anda menggunakan akad gadai, mendapat pinjaman dengan menggadaikan barang tertentu sesuai nilai pinjamannya.

Bagi orang yang dimintai tolong, ingatlah jangan hanya menghitung keuntungan materi dunia semata. Kita harus punya jiwa sosial senang menolong kepada orang yang membutuhkan. Meminjamkan orang yang sangat membutuhkan tentu nilai pahalanya sangat besar.

Referensi

Ahkamul Fuqoha, Solusi Problematika Ummat, Hasil Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdhotul Ulama