Apakah anak berhak melarang penjualan rumah warisan ayah tiri?

Warisan

Apakah anak lelaki berhak atau bisa melarang ibunya yang ingin menjual rumah yang diperoleh dari hasil perkawinan kedua (ayah tiri) setelah sang ayah tiri telah meninggal dunia?

Yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama. Oleh karena itu, dalam hal ini yang bertindak selaku ahli waris di sini adalah orang yang memiliki hubungan perkawinan dengan ayah tiri, yakni si ibu. Sebagai pemilik dari rumah tersebut, si ibu berhak melakukan apapun atas barang yang dimilikinya (dalam hal ini rumah). Sehingga, anak tersebut tidak berhak melarang ibunya menjual rumah yang diperoleh dari hasil perkawinan kedua (ayah tiri) setelah sang ayah tiri meninggal dunia.

Sumber: hukumonline.com