Apakah amalan seorang koruptor diterima ?

Korup artinya berkenaan dengan suka menerima suap, memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah. Tor sebagai tambahan pada kata untuk melambangkan pelaku. Koruptor adalah pelaku korupsi (oknum), orang yang suka melakukan korupsi (penyelewengan kekayaan negara). Apakah amalan seorang koruptor diterima ?

Ada sejumlah hadits yang intinya menyatakan bahwa orang yang melakukan perkara haram maka shalatnya dan amal ibadahnya tidak akan diterima selama 40 (empat puluh) hari. Maksudnya tidak diterima adalah tidak mendapat pahala, namun status shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi atau diqadha. Termasuk perkara haram di sini adalah korupsi. Dalam sebuah hadits dinyatakna bahwa satu suap makanan haram akan mendapatkan balasan neraka. Bahkan korupsi saat ini termasuk kejahatan luar biasa sejajar dengan narkoba dan zina karena merusak sistem masyarakat ideal Islam. Shalat dan ibadah seseorang tidak diterima selama dia belum bertaubat. Apabila dia sudah bertaubat, dengan mengembalikan harta curian dll, maka insyaAllah ibadahnya yang akan datang akan diterima. Tapi bukan ibadah yang dilakukan di masa lalu saat dia melakukan dosa tersebut.

Dalil Quran dan hadits terkait perintah memakan makanan halal dan larangan memakan makanan haram adalah sebagai berikut:

  • QS Al-Baqarah 2:168

    Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

  • QS Al Anfal 8:69

    Artinya: Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

  • QS An-Nahl 16:114

    Artinya: Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.

  • Hadits riwayat Muslim

    Artinya: Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang orang yang beriman dengan sesuatau yang telah di perintahkan kepada para RosulNya. Maka Allah Ta’ala berfirman: Wahai para Rosul makanlah kamu dari yang baik dan berbuatlah kamu dengan beramal sholeh. Dan Allah Ta’ala berfirman [juga]: Wahai orang orang yang beriman makanlah kamu dari yang baik yaitu dari apa yang Saya [Allah] rezekikan kepadamu. Kemudian Beliau menyebut seorang laki laki yang panjang perjalananbya berambut kusut lagi berdebu sambil menadahkan tangannya ke langit seraya berkata: ” Wahai Tuhan ! wahai Tuhan ! sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan di kenyangkan dengan yang haram, bagaimana mungkin ia akan di kabulkan [permohonannya]

  • Hadits riwayat Tabrani

    Artinya: Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada dalam genggamannNya sesungguhnya seorang hamba yang memasukkan satu suapan yang haram kedalam perutnya maka amalnya sama sekali tidak diterima selama 40 hari. Dan siapa saja yang dagingnya tumbuh dari sesuatu yang haram maka nerakalah yang pantas untuknya”

  • Hadits riwayat Baihaqi

    Artinya: Orang yang minum khamr, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya.

  • Hadits riwayat Muslim

    Artinya: Barang siapa mendatangi dukun dan bertanya sesuatu, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh malam.

Shaum Ramadhan seperti halnya ibadah pada umumnya memiliki dua unsur penting, yaitu unsur kaifiyat (ritual) yang diatur dalam teori fikih dan unsur ruhiyah (spiritual) untuk mengukur kualitas ibadah yang dilakukan.

Berdasarkan pada tinjauan fikih yang dikembangkan para Fuqaha, shaum Ramadhan itu sah apabila tidak melakukan hal-hal yang membatalkan shaum itu sendiri, yaitu makan, minum, dan berhubungan suami istri.

Pada unsur ini, masalah maksiat, dosa, atau kejahatan (kriminalitas) tidak masuk dalam ruang lingkup yang dibahas. Artinya, seseorang yang melaksanakan shaum dengan menjauhi pembatal-pembatalnya meski di sisi lain sedang berperkara dengan hukum akibat pelanggarannya, maka shaumnya tetap sah.

Akan tetapi, dari sudut pandang ruhiyah, seseorang yang melaksanakan shaum, tetapi tidak meninggalkan maksiat dan dosa lainnya, dipastikan shaumnya bermasalah besar. Karena, diketahui bahwa tujuan shaum itu sendiri adalah melatih subjeknya untuk menahan diri dari perbuatan yang dilarang. Masalah besar itu muncul mulai dalam bentuk kehilangan pahala, tidak diterima shaumnya, sampai datangnya laknat Allah akibat melecehkan shaum yang dilaksanakannya dengan perbuatan dosanya.

Sesuai sabda Nabi Muhammad Saw.,

“Banyak yang melaksanakan shaum, tapi tidak mendapat pahala apa pun kecuali laparnya.”(HR.Nasa’i)

Rasulullah Saw. juga bersabda,

“Siapa saja yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalan atas dusta itu, maka Allah tidak butuh dengan (amalan) meninggalkan makan dan minumnya (puasa).” (H.R. Bukhari, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Perbuatan korupsi merupakan bentuk pelanggaran berat dan boleh jadi termasuk berdosa besar. Ketika ibadah shaum Ramadhan tiba dan pelanggaran tersebut tidak ditobati (dengan menyerahkan diri pada proses hukum), maka dipastikan shaumnya tidak berpahala dan sulit untuk diterima di sisi Allah Swt.