Apakah ada UU yang mengatur jarak aman antar kendaraan?

image
Saya masih belum terlalu paham tentang etika berkendara di jalan raya yang benar.
Yang ingin saya tanyakan apakah ada UU, PP atau Perkap dan aturan lainnya yang mengatur tentang jaga jarak aman dalam berlalu lintas?
Dan bagaimana cara mengetahui jarak aman pada kecepatan-kecepatan tertentu tersebut? Terimakasih.

Ketentuan Kecepatan Maksimal
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (”UU LLAJ”) menyebutkan bahwa setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal.

Senada dengan hal tersebut Pasal 115 huruf a UU LLAJ mengatur bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan (“Permenhub 111/2015”).

Batas kecepatan ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015 sebagai berikut:
a. paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Jarak Aman Antar Kendaraan

Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang mengatur mengenai jarak aman atar kendaraan. Dahulu Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (“PP 43/1993”) beserta penjelasannya mengatur bahwa pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya. Jarak antara kendaraan yaitu ruang yang tersedia antara kendaraan satu dengan kendaraan. Pengemudi harus memperhatikan/menjaga jarak antara kendaraannya dengan kendaraan yang berada di depannya agar tidak terjadi benturan jika kendaraan yang berada di depannya berhenti mendadak serta agar dapat dengan mudah melakukan gerakan melewati atau merubah haluan ataupun pada waktu dilewati oleh kendaraan lain.

Sumber