Apakah Ada Dasar Hukumnya Jika Mengganti Tanda Tangan?

image
Saya ingin bertanya mengenai rencana penggantian tanda tangan saya. Saya sudah menggunakan tanda tangan saya ini sejak SD hingga sekarang. Sudah banyak dokumen penting yang saya tandatangani dengan tanda tangan ini. Mulai dari ijazah, buku tabungan bank, dan beberapa dokumen penting lainnya. Saya berencana untuk mengubah tanda tangan saya dengan alasan berhubungan dengan pekerjaan saya saat ini. Tanda tangan saya saat ini sangat mudah untuk dipalsukan atau ditiru. Mohon bantuan penjelasan dari segi hukum bagaimana, apakah saya bisa mengganti tanda tangan saya? Jika bisa, bagaimana legalitas dokumen-dokumen yang selama ini sudah saya tandatangani? Seperti ijazah misalnya.
Terimakasih.

Jika Mengganti Tanda Tangan

Walaupun tanda tangan sebelumnya sudah dipakai pada dokumen-dokumen penting lainnya, penggantian tanda tangan yang baru dapat dilakukan.

Tanda tangan menurut Tan Thong Kie dalam bukunya Studi Notariat dan Serba-serbi Praktek Notaris, yaitu:

Suatu pernyataan kemauan pembuat tanda tangan (penandatanganan), bahwa ia dengan membubuhkan tanda tangannya di bawah suatu tulisan menghendaki agar tulisan itu dalam hukum dianggap sebagai tulisannya sendiri (si pembuat tanda tangan).

Tanda tangan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) pada Buku Keempat dalam Bab II tentang Pembuktian dengan Tulisan yaitu pada Pasal 1867-1894 KUH Perdata.

Pasal 1875 KUH Perdata menjelaskan suatu keabsahan tanda tangan sebagai berikut:

Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.

Jadi, keabsahan suatu tanda tangan dilihat dari adanya pengakuan untuk membenarkan dari orang yang membuat tanda tangan. Dari pengertian tersebut, apabila suatu tanda tangan berubah-ubah, maka sepanjang yang membuat tanda tangan telah membenarkan, hal itu tidak menjadi permasalahan.

Hal di atas pun diperkuat dengan pendapat G.H.S. Lumban Tobing dalam bukunya Peraturan Jabatan Notaris yang menjelaskan:

Salah satu kekuatan pembuktian yaitu kekuatan pembuktian lahiriah (Uitwendinge bewijsracht) yang mana dimaksudkan kemampuan dari akta itu sendiri untuk membuktikan dirinya sebagai akta otentik. Kemampuan ini menurut Pasal 1875 KUH Perdata tidak dapat diberikan kepada akta yang dibuat di bawah tangan, akta yang dibuat di bawah tangan baru berlaku sah, yakni sebagai yang benar-benar berasal dari orang, terhadap siapa akta itu dipergunakan, apabila yang menandatangani mengakui kebenaran dari tandatangannya itu dengan cara yang sah menurut hukum dapat dianggap sebagai telah diakui oleh yang bersangkutan.

Jika Tanda Tangan Tidak Diakui oleh Si Pembuat Tanda Tangan

Perlu ditegaskan juga soal apabila tanda tangan tidak diakui oleh si pembuat tanda tangan, dengan merujuk pada Pasal 1876 dan 1877 KUH Perdata yaitu:

Pasal 1876 KUH Perdata:

Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan tuntutan terhadapnya, wajib mengakui atau memungkiri tanda tangannya secara tegas, tetapi bagi para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak darinya, cukuplah mereka menerangkan bahwa mereka tidak mengakui tulisan atau tanda tangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan orang yang mereka wakili.

Pasal 1877 KUH Perdata:

Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan.

Penjelasan secara hukum perdata memberikan ketegasan akan legalitas ataupun keabsahan dari tanda tangan pada sebuah dokumen, dimana orang tersebut mengganti tanda tangannya untuk dokumen lain. Di sini perlu adanya pengakuan oleh si pembuat tanda tangan terhadap tanda tangannya yang berbeda. Oleh sebab itu, tidak ada permasalahan mengenai pergantian tanda tangan yang dilakukan si pembuat.

Lain halnya jika si pembuat tanda tangan memungkiri akan tanda tangan yang dibuat terlebih dahulu, maka langkah hukum yang dapat dilakukan untuk menguji keabsahan tanda tangan tersebut adalah melakukan pemeriksaan tanda tangan di Pengadilan untuk menentukan kebenarannya.

Sumber