Apakah Ada Aturan Siapa Berwenang Meresmikan Proyek Negara?

Bila ada mantan pejabat negara yang meresmikan proyek negara apakah hal tersebut dibenarkan menurut undang-undang yang berlaku? Jika iya, apa dasar hukumnya?

image

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti menyangkut kegiatan keprotokolan; tidak diatur khusus soal tindakan seputar peresmian proyek negara. Hal itu merupakan perbuatan atau kebiasaan hukum yang dilakukan pemerintah. Setidaknya kami menelusuri di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (“UU Keprotokolan”) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 45/2013”) yang mengatur antara lain tentang pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur.

Namun, ada pendapat yang menyatakan bahwa peresmian suatu proyek oleh pemerintah merupakan perbuatan pemerintah yang tidak berakibat hukum atau sering juga disebut perbuatan pemerintah yang didasarkan pada fakta-fakta saja (Feitelijke handelingen).

Sumber: hukumonline.com