Apa yang yang anda ketahui tentang puasa 3 hari pada pertengahan bulan?

Apa yang yang anda ketahui tentang puasa 3 hari pada pertengahan bulan?

Ayyaam adalah jamak dari al-yaum yang berarti hari; sementara bidh itu artinya putih. Ayyaamul Bidh artinya adalah hari-hari putih atau cemerlang atau purnama. Islam mensunnahkan hari-hari ini untuk melakukan puasa 3 hari, yakni tanggal ke-13, 14 dan 15 dari penanggalan Hijriyyah.

Tidak diterangkan apa alasannya puasa di hari-hari tersebut, tetapi menurut sebuah penelitian; Tengah bulan qomariyah biasanya diterangi oleh sinar bulan yang bulat penuh. Puncak fenomena pasang surut air laut terjadi di tanggal-tanggal ini, seiring pasang surutnya sisi kejiwaan manusia (Arnold Lieber, 1970-an) dan orang cenderung berbuat lebih banyak keburukan pada bulan purnama.

Rasulullah saw. memahami bahwa hari-hari di bulan purnama merupakan hari-hari kelabilan emosi manusia dan untuk mengantisipasinya, rasulullah saw. menganjurkan umatnya untuk berpuasa di hari-hari tersebut sebagai bentuk penyeimbang dan menetralisir magnitut potensi manusia berbuat keburukan. Sungguh sunnah rasulullah saw. untuk ayyamul bidh pada tanggal 13, 14, dan 15 (bulan purnama) memberikan makna dan hikmah besar bagi manusia.

Referensi :

Asal usul nama Puasa putih atau ayyamul bidh

Kenapa dinamai ayyamul bidh?

Menurut keterangan yang terdapat dalam kitab ‘Umdatul Qari`Syarhu Shahihil Bukhari dijelaskan bahwa sebab dinamai ayyamul bidh terkait dengan kisah Nabi Adam AS ketika diturunkan ke muka bumi.

Riwayat Ibnu Abbas mengatakan, ketika Nabi Adam AS diturunkan ke muka bumi seluruh tubuhnya terbakar oleh matahari sehingga menjadi hitam/gosong. Kemudian Allah memberikan wahyu kepadanya untuk berpuasa selama tiga hari (tanggal 13, 14, 15). Ketika berpuasa pada hari pertama, sepertiga badannya menjadi putih. Puasa hari kedua, sepertiganya lagi menjadi putih. Puasa hari ketiga, sepertiga sisanya menjadi putih.

“Sebab dinamai ‘ayyamul bidh’ adalah riwayat Ibnu Abbas RA, dinamai ayyamul bidh karena ketika Nabi Adam AS diturunkan ke muka bumi, matahari membakarknya sehingga tubuhnya menjadi hitam. Allah SWT kemudian mewahyukan kepadanya untuk berpuasa pada ayyamul bidh (hari-hari putih); ‘Berpuasalah engkau pada hari-hari putih (ayyamul bidh)’. Lantas Nabi Adam AS pun melakukan puasa pada hari pertama, maka sepertiga anggota tubuhnya menjadi putih. Ketika beliau melakukan puasa pada hari kedua, sepertiga anggota yang lain menjadi putih. Dan pada hari ketiga, sisa sepertiga anggota badannya yang lain menjadi putih.”

Pendapat lain menyatakan bahwa dinamai ayyamul bidh karena malam-malam tersebut terang benderang disinari rembulan, dan rembulan selalu menyinari bumi sejak matahari terbenam sampai terbit kembali. Karenanya, pada hari-hari itu malam dan siang seluruhnya menjadi putih (terang).

“Hari itu dinamai ayyamul bidh karena malam-malam tersebut terang benderang oleh rembulan dan rembulan selalu menampakkan wajahnya mulai matahari tenggelam sampai terbit kembali di bumi. Karenanya malam dan siang pada saat itu menjadi putih (terang),” (Lihat Badruddin Al-‘Aini Al-Hanafi, ‘Umdatul Qari` Syarhu Shahihil Bukhari, juz XVII, halaman 80).

Dalil dan Keutamaan Puasa Tiga Hari Ayyamul Bidh

Barang siapa yang menjalankan puasa tiga hari ayyamul bidh, maka sama dengan puasa selama sebulan. Sedangkan jika dilakukan setiap bulan, maka sama dengan puasa selama setahun penuh. Demikian sebagaimana yang kami pahami dalam riwayat di bawah ini:

“Sungguh, cukup bagimu berpuasa selama tiga hari dalam setiap bulan, sebab kamu akan menerima sepuluh kali lipat pada setiap kebaikan yang Kaulakukan. Karena itu, maka puasa ayyamul bidh sama dengan berpuasa setahun penuh,” (HR Bukhari-Muslim).

‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HaditsRiwayat. Al-Bukhari, Shahîh al-Bukhâriy , juz III, hal. 53, hadits no. 1979)

Menurut para ulama, keutamaan Shiyâm Ayyâmil Bidh (Puasa Hari-hari Putih) adalah: “pahalanya seperti berpuasa sepanjang tahun.” Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu alaihi wa sallam berikut:

"Berpuasa tiga hari setiap bulan sama dengan berpuasa sepanjang tahun dan hari-hari putih itu adalah tanggal 13, 14 dan 15." (Hadits Riwayat An-Nasâi, Sunan an-Nasâi , juz IV, hal. 221, hadits no. 2420. Dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, dalam kitabnya “ Al-Jâmi ash-Shaghîr Wa Ziyâdatuh ”, juz I, hal. 730, hadits no. 7296)

Apabila seseorang berpuasa, tetapi tidak dilaksanakan pada hari-hari tersebut akan tetapi dilakukan di awal, tengah (yang bukan tanggal-tanggal tersebut) atau akhir bulan maka ini tidak bisa digolongkan ke dalam shiyâm ayyâmil bidh, tetapi itu tetap bisa digolongkan ke dalam puasa 3 hari setiap bulan, sebagaimana hadits yang berasal dari ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ, ketika menjawab pertanyaan dari seorang perempuan yang bernama Mu’adzah, berikut ini:

“Apakah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam senantiasa berpuasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Aku (Mu’adzah) pun lalu bertanya lagi: “Pada hari apa beliau melakukan puasa tersebut?” ‘Aisyah menjawab,

“Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau, pen).” (Hadits Riwayat At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi , juz III, hal. 135, hadits no. 763)

Abu Dzar radhiyallâhu ‘anhu pun menyatakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya,

“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (Hadits Riwayat At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi , juz III, hal. 134, hadits no. 761 dan Abu ‘Isa [At-Tirmidzi] mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Demikian juga dinyatakan oleh Ibnu Milhan al-Qaisiy radhiyallâhu ‘anhumâ, yang berasal dari ayahnya, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyâmul bidh itu seperti puasa setahun.” (Hadits Riwayat Abu Daud, Sunan Abî Dâwud , juz II, hal. 328, hadits no. 2449. Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat: Shahîh wa Dha’îf Sunan Abî Dâwud , juz V, hal. 449)

Demikian juga ‘Abdulah bin ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ menyatakan,

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyâmul bidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (Hadits Riwayat An-Nasâi, Sunan an-Nasâi , juz IV, hal. 198).

Namun, bisa dikecualikan berpuasa pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagian dari hari tasyriq). Berpuasa pada hari tersebut ‘diharamkan’. Sehingga, seandainya seseorang berkeinginan untuk melaksanakan puasa tiga hari setiap bulan, bisa menggantikan hari (tanggal 13 Dzulhijjah) itu dengan hari lainnya.

Puasa pada hari-hari putih adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 13, 14, 15 di bulan Hijriah. Puasa ini juga sering disebut dengan puasa ayyamul bid (puasa putih).

Nabi Saw bersabda:

“Dari Abu Hurairah r.a berkata: "Kekasihku Rasulullah Saw. memberi wasiat kepadaku agar aku berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, mendirikan shalat Dhuha dua raka’at dan shalat witir sebelum aku tidur.”(HR. Bukhari)