Apa yang menjadi motivasi orang untuk membayar pajak?

Pajak (dari bahasa Latin taxo; “rate”) adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.

Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.

Masih banyak orang yang tidak taat dalam membayar pajak ke negara. Oleh karena itu, apa yang menjadi motivasi orang untuk membayar pajak ?

motivasi membayar pajak

Motivasi adalah suatu konsep yang kita gunakan ketika dalam diri kita muncul keinginan (initiate) dan menggerakkan atau mengarahkan tingkah laku. Semakin tinggi motivasi semakin tinggi intensitas perilaku. Sejumlah konsep dasar sering digunakan dalam teori motivasional.

Beberapa konsep dasar yang mendasari teori motivasi antara lain dikemukakan oleh Helbert L. Petri (1986), yang mengatakan bahwa motivasi dapat terbentuk melalui energi, pewarisan, pembelajaran, interaksi sosial, proses kognitif, homeostasis, hedonisme dan motivasi pertumbuhan.

Secara ilmiah sulit untuk mengukur motivasi, namun pengukuran dapat dilakukan melalui proses mekanisme antara stimulus dan respons yaitu berapa lama subyek dalam memberikan respons terhadap stimulus yang dimunculkan.

Pendekatan yang dianggap paling mendekati obyektifitas dalam mengukur motivasi adalah pendapat yang dikemukakan oleh Murray, Mc Cllland dan Klinger antara lain :

  1. apabila tujuan telah dekat maka perilaku akan makin nyata, sehingga makin mudah diramalkan
  2. perilaku bervariasi menurut kondisinya, terutama apabila terjadi halangan atau hambatan
  3. peningkatan kemantapan yang dapat dilihat berasal dari performansi yang menunjukkan kecepatan, keefisienan yang meningkat atau peningkatan performansi yang lain
  4. laporan individu yang termotivasikan, laporan tersebut dapat berasal dari individu yang bersangkutan tentang latar belakang motif perilakunya
  5. tanggapan emosional dalam menghadapi dan mencapai tujuan
  6. sifat pilihan dan perhatian

Motivasi untuk patuh seringkali diartikan dengan perilaku wajib pajak untuk memenuhi segala kewajiban perpajakannya. Motivasi kepatuhan tertinggi diperoleh apabila wajib pajak secara sukarela bersedia mematuhi segala kewajiban perpajakannya tepat pada waktunya dan sesuai keadaan yang sebenarnya.

Kepatuhan sukarela (voluntary compliance) pada dasarnya dilandasi oleh adanya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam prakteknya, kepatuhan sukarela sulit untuk ditemukan karena kecenderungan wajib pajak mengadakan perlawanan terhadap pajak. Kepatuhan yang timbul karena kecenderungan tersebut diatas adalah kepatuhan yang dipaksakan (compulsory compliance).

Teori tentang kesadaran menunjukkan pendekatan kognitif terhadap motivasi wajib pajak yang menekankan pada kemampuan individu dalam pemrosesan informasi. Kekuatan motivasi yang mendasari wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya bukanlah semata-mata hanya berdasarkan kebutuhan (need).

Wajib pajak dalam hal ini diasumsikan melakukan penilaian rasional tentang kegunaan membayar kewajiban perpajakannya dengan mengumpulkan informasi untuk diolah, kemudian membuat keputusan yang optimal. Kebutuhan hanya dipergunakan untuk membantu dalam memahami bagaimana wajib pajak membuat pilihan berdasarkan pada keyakinan, persepsi dan nilai-nilai mereka.

Ruang lingkup teori kesadaran adalah teori valensi-harapan (expectancy-valence), keadilan (equity) dan penetapan tujuan (goal-setting). Teori-teori yang terkait dengan teori kesadaran tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Teori valensi-harapan
    Teori ini membahas mengenai harapan untuk mencapai suatu hal dengan melakukan sesuatu. Gorge Poulos, Mathoney dan Jones (1957) mengemukakan teori harapan dengan istilah path-goal theory. Dalam hubungannya dengan wajib pajak, dianalogikan bahwa kepatuhan sukarela timbul apabila wajib pajak memandang bahwa dengan adanya sikap patuh, mereka dapat meraih tujuan pribadi yang lebih tinggi. Dengan menggunakan pendekatan path goal tersebut Vroom (1976) menyarankan suatu teori yang dikenal dengan singkatan VIE – valence, instrumentality and expectancy.

    Valence ( kemampuan) mengacu pada keinginan dan kemampuan untuk mengarahkan perilaku agar menerima atau menolak suatu hal. Wajib pajak bersedia patuh apabila terdapat reward dari pemerintah atas sikap patuhnya tersebut. Instrumentality mengandung pengertian sebagai sarana, wajib pajak akan patuh apabila dengan sikapnya tersebut mampu menjadi sarana bagi kemajuan usahanya. Selanjutnya, expectancy lebih mengarah pada pengharapan wajib pajak yang dengan sikap patuhnya tersebut dapat meminimalkan cost of compliance.

  2. Teori keadilan
    Aspek sentral dari teori keadilan adalah tekanan yang diberikan kepada persepsi. Bagaimana persepsi wajib pajak terhadap regulasi yang ada, persepsi tentang aparat pajak, serta sistem yang berlaku dapat mempengaruhi pilihan wajib pajak untuk patuh atau tidak patuh.

    Persepsi akan muncul secara spontan maupun melalui pemikiran rasional yang pada hakikatnya mengarahkan pada suatu tindakan tertentu yaitu menerima atau menolak suatu keadaan. Penolakan dalam hal ini dapat berupa penghindaran atau penyelundupan pajak.

  3. Teori penetapan tujuan
    Dalam motivasi, penetapan tujuan sangat berkaitan dengan teori harapan. Agar goal setting menjadi efektif, individu harus menjadikan tujuan yang menantang menjadi hasil yang diinginkan. Penetapan tujuan diawali dengan perencanaan tujuan dan diakhiri dengan timbal balik apabila tujuan telah tercapai. Apabila pemerintah mampu menjelaskan secara terperinci tujuan pembayaran pajak, alokasi dana pajak yang telah dibayarkan, dan transparansi secara akuntabilitas maka wajib pajak akan tergerak untuk melakukan perbuatan yang sebanding dengan hal tersebut.

Referensi :

  • Asnawi, Sahlan, 2003, Teori Motivasi : Dalam Pendekatan Psikologi Industri dan Organisasi, studia press
  • Medalla. 2000. “Improving Tax Administration: A New View from the Theory of Tax Evasion in a Corrupt Regime”, Legislative Executive, Makati City