Apa yang membuat sebuah film dicekal penayangannya di Indonesia?

Cekal FIlm

Banyak contoh film baik dalam maupun luar negeri yang dicekal penayangannya di Indonesia. Hal apa yang menyebabkan pencekalan penayangan film di Indonesia?

Biasanya film yang tidak dapat tayang di Indonesia disebabkan karena tidak lulus sensor. Kebanyakan karena mengandung adegan yang kurang pantas untuk budaya dan norma yang berlaku di Indonesia. Selain itu, ada juga beberapa film yang dianggap kurang sesuai dan kurang cocok atau menyimpang dari nilai-nilai budaya Indonesia sehingga film-film tersebut dilarang tayang di Indonesia. Namun tidak sedikit juga ada beberapa film luar yang adegannya dirasa kurang sesuai, film itu tetap bisa tayang tetapi ada pemotongan beberapa adegan yang dianggap kurang sesuai sehingga tidak ditayangkan.

Berikut aturan undang-undang pengenai lembaga sensor film Indonesia,

Pasal 29

  1. Penyensoran dilakukan dengan meneliti dan menilai film dan iklan film berpedoman kepada asas, tujuan,
    dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman.
  2. Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isi film dan iklan film dari segi :
    • kekerasan, perjudian, dan narkotika;
    • pornografi;
    • suku, ras, kelompok, dan/atau golongan;
    • agama;
    • hukum;
    • harkat dan martabat manusia; dan
    • usia penonton film.

Pasal 30

  1. Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mendorong penonton bersimpati pada pelaku yang melakukan kekerasan sadis terhadap manusia dan hewan.
  2. Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan pelaksanaan berjudi berulang-ulang dan teknik berjudi secara berlebihan.
  3. Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan teknik penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya secara vulgar dan mudah ditiru.
  4. Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang menampilkan nafsu seks secara vulgar dan berlebihan.
  5. Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi suku, ras, kelompok, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mengadu domba antar komunitas politik atau komunitas sosial, dan dapat menampilkan kesan mendeskreditkan dan/atau merendahkan suku, ras, kelompok dan/atau golongan.
  6. Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat merusak kerukunan hidup beragama, yang memperolok-olok dan/atau meremehkan kesucian agama atau simbol agama.
  7. Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mendorong penonton melakukan tindakan melawan hukum dan/atau anarkis terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau lambang negara.
  8. Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi harkat dan martabat manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf f meliputi adegan visual, dialog dan/atau monolog yang melanggar hak asasi manusia.
  9. Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film yang dikaitkan dengan usia penonton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi adegan visual dan dialog, dan/atau monolog yang layak atau tidak layak dipertontonkan.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan kriteria penyensoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri.

Referensi

PP_NO_18_2014.PDF (69,0 KB)