Apa yang kamu ketahui tentang reformasi birokrasi?

gambar
Apa yang kamu ketahui tentang reformasi birokrasi?

Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem penyelangggaraan pemerintah dimana uang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Adapun visi reformasi birokrasi yang tercantum dalam lembaran Grand design
Reformasi Birokrasi Indonesia adalah terwujudnya pemerintahan kelas dunia. Visi
tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pemerintahan kelas dunia, yaitu pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis agar mampu menghadapi tantangan pada abad ke 21 melalui tata pemerintahan yang baik pada tahun 2025.

Reformasi yang sudah dilakukan sejak terjadinya krisis multidimensi tahun 1998 atau lebih dari sepuluh tahun terakhir telah berhasil meletakkan landasan politik bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Berbagai perubahan dalam sistem penyelenggaraan negara, revitalisasi lembagalembaga tinggi negara, dan pemilihan umum dilakukan dalam rangka membangun pemerintahan negara yang mampu berjalan dengan baik (good governance). Dalam bidang ekonomi, reformasi juga telah mampu membawa kondisi ekonomi yang semakin baik, sehingga mengantarkan Indonesia kembali ke dalam jajaran middle income countries (MICs). Oleh karena itu, Indonesia dipandang sebagai negara yang berhasil melalui masa krisis dengan baik. Meskipun demikian, kondisi itu belum mampu mengangkat Indonesia ke posisi yang sejajar dengan negara-negara lain, baik negara-negara di Asia Tenggara maupun di Asia. Dalam hal perwujudan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, masih banyak hal yang harus diselesaikan dalam kaitan pemberantasan korupsi. Hal ini antara lain ditunjukkan dari data Transparency International pada tahun 2009, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih rendah (2,8 dari 10) jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya. Akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, kualitasnya masih perlu banyak pembenahan termasuk dalam penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporankeuangan K/L dan Pemda masih banyak yang perlu ditingkatkan menuju ke opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam hal pelayanan publik, pemerintah belum dapat menyediakan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan tantangan yang dihadapi, yaitu perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin maju dan persaingan global yang semakin ketat. Hal ini dapat dilihat dari hasil survey integritas yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2009 yang menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik Indonesia baru mencapai skor 6,64 dari skala 10 untuk instansi pusat, sedangkan pada tahun 2008 skor untuk unit pelayanan publik di daerah sebesar 6,69. Skor integritas menunjukkan karakteristik kualitas dalam pelayanan publik, seperti ada tidaknya suap, ada tidaknya Standard Operating Procedures (SOP), kesesuaian proses pelayanan dengan SOP yang ada, keterbukaan informasi, keadilan dan kecepatan dalam pemberian pelayanan, dan kemudahan masyarakat melakukan pengaduan.

Reformasi birokrasi berkaitan dengan ribuan proses tumpang
tindih ( overlapping) antarfungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan
pegawai, dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Selain itu,
reformasi birokrasi pun perlu menata ulang proses birokrasi dari tingkat
( level ) tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru ( innovation
breakthrough) dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis,
sungguh-sungguh, berfikir di luar kebiasaan/rutinitas yang ada ( out of the
box thinking ), perubahan paradigma ( a new paradigm shift ), dan dengan
upaya luar biasa ( business not as usual ). Oleh karena itu, reformasi birokrasi
nasional perlu merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan
berbagai kebijakan dan praktek manajemen pemerintah pusat dan daerah,
dan menyesuaikan tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan
peran baru. Upaya tersebut membutuhkan suatu grand design dan road map
reformasi birokrasi yang mengikuti dinamika perubahan penyelenggaraan
pemerintahan sehingga menjadi suatu living document .

Reformasi birokrasi merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik. Pada tahun 2014 diharapkan sudah berhasil mencapai penguatan dalam beberapa hal berikut:

  • penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  • kualitas pelayanan public
  • kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi;
  • profesionalisme SDM aparatur yang didukung oleh sistem rekrutmen
    dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi, transparan, dan mampu mendorong mobilitas aparatur antardaerah, antarpusat, dan antara
    pusat dengan daerah, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan.

Berkaitan dengan reformasi birokrasi tersebut maka akan selalu berkaitan dengan kepentingan umum, dan lazim disebut dengan istilah kepentingan publik. Publik, menurut Suwitri (2011; 7) berasal dari kata public diartikan sebagai umum, rakyat, masyarakat, publik, dan negara atau pemerintahan. Perkembangan Ilmu Administrasi Negara telah mengalam pergeseran titik tekan dari administration of public dimana negara sebagai agen tunggal implementasi fungsi negara/pemerintahan, yang menekankan fungsi negara/pemerintahan dalam public service ke administration by public yang berorientasi pada public demand are differentiated dalam arti fungsi negara/pemerintah hanyalah sebagai fasilitator, katalisator yang bertitik tekan pada putting the customers in the driver seat, tidak lagi sebagai faktor atau actor utama atau sebagai driving forces. Perubahan besar terjadi pada makna publik yakni makna sebagai negara dan makna publik sebagai masyarakat. Pendekatan tidak lagi kepada negara tetapi lebih menitikberatkan pada customer’s oriented atau customer’s approach. Seiring perubahan tersebut, kata publik telah bergeser kearah kepentingan publik.

Reformasi Birokrasi Publik Di Indonesia Gerakan reformasi politik tahun 1998, yang kemudian diikuti lahirnya Undang-Undang No.22 Tahun 1999, tentang Otonomi dan Undang-Undang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah membawa perubahan sistem administrasi negara dari model sentralistik ke model desentralistik. Kedua undang-undang tersebut telahmembawa pada perubahan perananyang harus dimainkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebelum berlakunya undangundang tentang otonomi daerah peranan pemerintah pusat sangat besar dalam segala sektor pembangunan. Pemerintah pusat memegang kendali atas penyelenggaraan administrasi dan manajemen pembangunan di daerah. Namun, dengan berlakunya otonomi daerah ,peranan pemerintah pusat semakin berkurang, karena saat ini pemerintah pusat hanya memegang peranan dalam lima sektor, yakni politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama. (Purwanto, 2005; 31).

Untuk mempercepat terwujudnya tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui reformasi birokrasi, diarahkan pada:

  • Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktek-praktek KKN, dengan cara :
    • Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan semua kegiatan
    • Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    • Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat
    • Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan bertanggung jawab
    • Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan
    • Peningkatan pemberdayaan penyelenggaraan antar dunia usaha dan masyarakat dalam pemberantasan KKN
  • Meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi negara melalui :
    • Penataan kembali fungsifungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proporsional, ramping, luwes, dan responsif.
    • Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan lini pemerintahan
    • Penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur agar lebih proporsional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
    • Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karir berdasarkan prestasi
    • Optimalisasi pengembangan dan pemanfaatan eGovernment dan dokumen/arsip negara dalam pengelolaan tugas dan fungsi pemerintahan
  • Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan:
    • Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan
    • Peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan.
    • Peningkatan transparansi, partisipasi dan mutu pelayanan akses dan sebaran informasi.

Referensi:

Dwiyanto Agus, 2010. Reformasi Aparatur Negara Ditinjau Kembali, Yogyakarta: Gava Media

Miftah Thoha, 2009, Birokrasi Pemerintah Indonesia di Era Reformasi , Jakarta: Prenada Media Group.

Suwarno. 2008. Birokrasi Indonesia: Perspektif Teoritik dan Pengalaman Empirik . UNISIA, Vol. XXXI No. 69

Abdullah, Syukri, 1991, “Budaya Birokrasi di Indonesia”, dalam Allan dan Syamsuddin, Nazaruddin (paw.), Profil Budaya Politik Indonesia, Jakarta:Pustaka Utama Grafit

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014

kondisi birokrasi Indonesia di era reformasi saat ini bisa dikatakan belum menunjukan arah perkembangan yang baik, karena masih banyak ditemukan birokrat yang kinerjanya masih jauh dari harapan. maka, reformasi birokrasi dinilai cukup diperlukan untuk mendorong peningkatan kualitas birokrasi agar memiliki kemampuan menjalankan sustainable development.
untuk mempercepat pencapaian hasil area perubahan reformasi demokrasi tsb, maka ditetapkan 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi;

  1. Penataan Struktur Organisasi Pemerintah
  2. Penataan Jumlah dan Distribusi PNS
  3. Pengembangan Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka
  4. Peningkatan Profesionalisasi PNS
  5. Pengembangan Sistem Pemerintahan Elektronik yang terintegrasi
  6. Peningkatan Pelayanan Publik
  7. Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur
  8. Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri
  9. Peningkatan Efisiensi Belanja Aparatur