Apa yang Kamu Ketahui Tentang Perkembangan AFP Indonesia dan Jepang Periode 2008-2011?

deforestasi

Pada 2 Mei 2002, Menteri Kehutanan Republik Indonesia menerima kunjungan delegasi Jepang yang dipimpin oleh Ambassador for Global Environment and International Economic Affairs . Dalam pembicaraannya, kedua delegasi sepakat menindaklanjuti Forest Law Enforcement and Governance (FLEG) pada September 2001, mengenai Deklarasi Bali. Dari pertemuan ini menghasilkan Asia Forest Partnership.

Apa yang Kamu Ketahui Tentang Perkembangan AFP Indonesia dan Jepang Periode 2008-2011?

Guna mengatasi deforestasi di Indonesia dibentuklah forum AFP. Pertama, pada pertemuan AFP ke-5 di Yokohama pada tanggal 13-15 November 2005, untuk memperkuat AFP melalui kerjasama sukarela antara pemerintah, organisasi antar pemerintah, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, serta mitra donor, yang dilandaskan rasa saling menghormati, tanggung jawab bersama, proses yang transparan, dan terbuka bagi semua pihak yang mendukung visi serta tujuan kemitraan.

Kerjasama ini berlandaskan rasa saling menghormatidan tanggung jawab, sesuai dengan kerjasama interasional menurut Thomas Bernauer, negara akan cenderung mengubah sikapnya sesuai dengan kesepakatan yang diambil dalam institusi kerjasama dan memfokuskan masalah apa saja serta merencanakan penyelesaian masalah tersebut.

Kedua, pertemuan AFP ke-6 di Yogyakarta pada 6-8 September telah disepati bahwa dalam membantu masyarakat maupun wilayah yang rawan penebangan liar, akan mendapatkan dukungan finansial melalui FAO dan Jepang. Sesuai dengan Kate O’Neill, dijejaskan bahwa dalam memenuhi kewajiban perjanjian internasional, bantuan lingkungan dan transfer teknologi dapat mengembangkan kapasitas negara untuk mencapai tujuan yang telah disepakati dalam perjanjian.

The G8 Forest Experts Report on Illegal Logging menjelaskan tentang transfer teknologi, yaitu melaksanakan kerjasama untuk mengembangkan teknologi pemantauan hutan dengan penggunaan satelit gambar. Dengan demikian dukungan Jepang dapat dimanfaatkan sesuai perjanjian proyek atau program kerjasama luar negeri Indonesia dan Jepang. Kerjasama Indonesia dan Jepang dalam skema AFP sesuai dengan asumsi dasar green thought , bahwa untuk menjaga keselamatan lingkungan diperlukan adanya kerjasama internasional yang dilakukan oleh Indonesia dan Jepang, yaitu komunitas-komunitas lokal maupun regional, seperti AFP (forum internasional antar negara), JICA (badan kerjasama internasional Jepang), ODA (bantuan pembangunan Jepang yang akan diberikan pada setiap negara), sebagai penguat bangunan dasar bagi bumi serta dapat mengontrol sumber daya mereka sendiri. Harapannya, dengan adanya kerjasama internasional antara pemerintah, masyarakat sipil, dan bisnis dapat mewujudkan pengelolaan hutan lestari di Asia dan Pasifik.

Jepang dan Indonesia juga melakukan kerjasama internasional melalui forum AFP dan telah mengasilkan beberapa kesepakatan dalam isu defoestasi , yaitu memberantas penebangan liar, pencegahan kebakaran hutan, rehabiitasi lahan terdegradasi, memperhatikan segi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Selain itu juga terdaatnya dialog dan aksi bersama untuk pengelolaan hutan yang efektif, penegakan hukum kehutanan dan pemerintahan yang lebih baik lagi, membantu masyarakat yang daerah rawan penebangan liar serta memasarkan produk legalnya. Selanjutnya, penguranan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan sebagai upaya memerangi pembalakan liar dan ikatan perdagangannya.

Referensi

http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/24294/1/Starlet%20Rallysa%20Injaya%20[HI-UIN'2006].pdf