Apa yang kamu ketahui tentang Perencanaan Pembangunan Desa?

Perencanaan Pembangunan Desa

Desa menurut H.A.W. Widjaja dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Desa” menyatakan bahwa: Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkasan hak asal usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Apa yang kamu ketahui tentang Perencanaan Pembangunan Desa ?

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan di bawah kabupaten.

Desa menurut H.A.W. Widjaja dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Desa” menyatakan bahwa: Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkasan hak asal usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pengaturan mengenai pemerintahan desa telah terjadi pergeseran kewenangan sehingga pemerintah pusat dan pemerintah desa tidak lagi campur tangan secara langsung tetapi bersifat fasilitator yaitu memberikan pedoman, arahan, bimbingan, pelatihan, termasuk pengawasan pepresentatif terhadap peraturan desa.

Perencanaan Pembangunan Desa


Pembangunan pedesaan adalah menghilangkan atau mengurangi berbagai hambatan dalam kehidupan sosial-ekonomi, seperti kurang pengetahuan dan keterampilan, kurang kesempatan kerja, dan sebagainya. Akibat berbagai hambatan tersebut, penduduk wilayah pedesaan umumnya miskin.

Perencanaan pembagunan desa merupakan suatu panduan atau model penggalian potensi dan gagasan pembangunan desa yang menitikberatkan pada peran serta masyarakat dalam keseluruhan proses pembangunan. Secara garis besar perencanaan desa mengandung pengertian sebagai berikut:

  • Perencanaan sebagai serangkaian kegiatan analisis mulai dari identifikasi kebutuhan masyarakat hingga penetapan program pembangunan.

  • Perencanaan pembangunan lingkungan, semua program peningkatan kesejahteraan, ketentraman, kemakmuran dan perdamaian masyarakat di lingkungan pemukiman dari tingkat rt/rw, dusun, dan desa

  • Perencanaan pembangunan bertumpu pada masalah, kebutuhan, aspirasi, dan sumber daya masyarakat setempat.

  • Perencanaan desa menjadi wujud nyata peran masyarakat dalam membangun masa depan.

Kebijaksanaan pembangunan wilayah perdesaan secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu:

1. Kebijaksanaan yang secara tidak langsung mengarah kepada tercapainya suasana yang mendukung kegiatan sosial ekonomi.
Dalam hal ini termasuk pula penciptaan kondisi yang menjamin keberlangsungan setiap upaya peningkatan pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan, penyediaan sarana dan prasarana, penciptaan iklim usaha dan stabilitas ekonomi melalui pengelolaan ekonomi makro secara sistematik, dan pelestarian lingkungan hidup.

2. Kebijaksanaan yang secara langsung mengarah kepada peningkatan kegiatan ekonomi kelompok sasaran.
Dalam hal ini pengembangan ekonomi rakyat paling tepat adalah melalui bentuk usaha bersama dalam wadah lembaga ekonomi (misalnya melalui kelompok tani). Harus dilakukan terhadap:
• Akses terhadap sumberdaya
• Akses terhadap teknologi (menggunakan cara dan alat yang lebih baik dan lebih efisien)
• Akses terhadap pasar, dimana produk yang dihasilkan dapat dijual untuk mendapatkan nilai tambah dan harga jual yang lebih tinggi.
• Akses terhadap sumber pembiayaan dan informasi.

3. Kebijaksaan khusus yang menjangkau masyarakat miskin melalui upaya khusus. Kebijaksaan ini misalnya: jaminan pengaman sosial (JPS) yang memberikan bantuan uang kepada orang miskin, peraturan yang melindungi terhadap kegiatan usaha penduduk miskin berupa jaminan kepastian usaha dan kemudahan akses, serta pembentukan lembaga yang memberi pelayanan kepada penduduk miskin.

Perencanaan pembangunan perdesaan disuatu daerah (kabupaten) dilakukan untuk mengatasi masalah yang berdasarkan urutannya adalah sebagai berikut:
• Kualitas sumberdaya manusia pertanian yang belum optimal
• Pembinaan petani oleh instansi teknis yang belum optimal
• Produktivitas lahan rendah
• Kesuburan tanah semakin berkurang
• Kerusakan lingkungan.

Strategi dan arah pembangunan desa di Indonesia. Dapat diterangkan bahwa strategi pembangunan masyarakat desa adalah:

  1. Sesuai dengan strategi pembangunan nasional.
  2. Dilakukan secara bertahap.
  3. Tercapainya landasan yang kuat bagi masyarakat desa untuk tumbuh dan berkembang atas kemampuan sendiri.
  4. Dalam pelaksanaannya, stadibilitas nasional yang sehat dan dinamis harus dapat terbina dan terpelihara.
  5. Mampu mengubah struktur perekonomian desa
  6. Dapat menumbuhkan lapangan kerja bagi masyarakat. g. Dapat mengatur dan mengendalikan penyebaran dan pertumbuhan penduduk.
  7. Dapat memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi menurut beberapa prinsip yang telah ditetapkan.
  8. Masyarakat desa harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan.
  9. Dapat memanfaatkan potensi desa secara rasional dan optimal tanpa mengganggu keseimbangan dan kelestarian alam.
  10. Dilakukan melalui tahapan desa swadaya, desa swakarya, dan desa swasembada dengan pelaksanaan secara komprehensif (menyeluruh) dan koordinatif.

Untuk itu perencanaan pembangunan agar diarahkan untuk mengembangkan potensi dasar (basic potential) unggulan melalui pengembangan potensi turunan (derived potentials) yang relevan. Perdesaan mempunyai banyak potensi dasar yang perlu dikembangkan melalui pengembangan potensi turunan utamanya adalah:

  1. Pengembangan komoditas pertanian unggulan terpadu
  2. Pemberdayaan masyarakat
  3. Peningkatan partisipasi masyarakat
  4. Pelestarian lingkungan dan konservasi alam
  5. Pengembangan agrowisata dan wisata agro
  6. Pengembangan industri kecil dan kerajianan.

Dari hasil analisis keadaan desa diperoleh petunjuk tentang:

  1. Masalah yang dihadapi.
  2. Potensi yang dapat digali dan dikembangkan.
  3. Perkembangan desa yang bersangkutan.