Apa yang kamu ketahui tentang Perang Badar?

Perang Badar

Apa yang kamu ketahui tentang Perang Badar?

Disebut sebagai peristiwa besar, karena perang Badar merupakan awal perhelatan senjata dalam kapasitas besar yang dilakukan antara pembela Islam dan musuh Islam. Saking hebatnya peristiwa ini, Allah namakan hari teradinya peristiwa tersebut dengan Yaum Al Furqan (hari pembeda) karena pada waktu itu, Allah SWT, Dzat yang menurunkan syariat Islam, hendak membedakan antara yang haq dengan yang batil. Di saat itulah Allah mengangkat derajat kebenaran dengan jumlah kekuatan yang terbatas dan merendahkan kebatilan meskipun jumlah kekuatannya 3 kali lipat. Allah menurunkan pertolongan yang besar bagi kaum muslimin dan memenangkan mereka di atas musuh-musuh Islam.

cerita singkat perang badar

Berawal dari Ghazwah al-Asyirah di mana Kabilah Quraisy dapat melepaskan diri dari sekatan Rasulullah, semasa keperrgiannya dari Makkah ke negeri al-Syam. bila hampir masa kepulangannya dari sana ke Makkah, Rasulullah telah mengutus Talhah bin Abdullah dan Said bin Zaid ke sebelah utara Madinah, bertugas mengintip dan memperoleh rencana terperinci mengenai hal tersebut, mereka bergerak hingga ke daerah al-Hawra’. Mereka tinggal di sana hingga Abu Sufian dan Kafilahnya berlalu. Melihat hal tersebut, mereka pun segera pulang ke Madinah melaporkan perkembangan kepada Rasulullah.

Suatu ketika terdengarlah kabar di kalangan kaum muslimin Madinah bahwa Abu Sufyan beserta kafilah dagangnya, hendak berangkat pulang dari Syam menuju Mekkah. Kafilah Abu Sufyan itu sarat dengan harta dan barangan penduduk Makkah, terdiri dari 1000 ekor unta penuh dengan muatan dan harta benda, dianggarkan tidak kurang dari 50.000 dinar emas, dan hanya dikawal oleh pasukan berjumlah empat puluh orang saja

Jalan mudah dan terdekat untuk perjalanan Syam menuju Mekkah harus melewati Madinah. Kesempatan berharga ini dimanfaatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat untuk merampas barang dagangan mereka dan pukulan tepat pada sasaran militer, politik dan ekonomi terhadap kaum musyrikin sekiranya semua harta ini dapat dirampas dari tangan mereka. Harta mereka menjadi halal bagi kaum muslimin. Mengapa demikian? Bukankah harta dan darah orang kafir yang tidak bersalah itu haram hukumnya?

Setidaknya ada dua alasan yang menyebabkan harta orang kafir Quraisy tersebut halal bagi para shahabat:

  • Orang-orang kafir Quraisy statusnya adalah kafir harbi, yaitu orang kafir yang secara terang-terangan memerangi kaum muslimin, mengusir kaum muslimin dari tanah kelahiran mereka di Mekah, dan melarang kaum muslimin untuk memanfaatkan harta mereka sendiri.
  • Tidak ada perjanjian damai antara kaum muslimin dan orang kafir Quraisy yang memerangi kaum muslimin.

Dengan alasan inilah, mereka berhak untuk menarik kembali harta yang telah mereka tinggal dan merampas harta orang musyrik.