Apa yang kamu ketahui tentang Pemerintahan Desa?

Pemerintahan Desa

Desa menurut H.A.W. Widjaja dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Desa” menyatakan bahwa: Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkasan hak asal usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Apa yang kamu ketahui tentang Pemerintahan Desa ?

Menurut R.Bintarto yang memandang desa dari aspek geografis mendifinisikan desa sebagai “suatu hasil perwujudan antara kegiatan sekelompok orang manusia dengan lingkungannya. Hasil dari perpaduan itu ialah satu wujud atau penampakan dimuka bumi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial ekonomi, politisi, dan kultural yang saling berinteraksi antar unsur tersebut dan juga dalam hubungannya dengan daerah lain.”

Kuntjaraningrat mendifinisikan desa sebagai komunitas kecil yang menetap disuatu daerah, sedangkan Bargel mendifinisikan desa sebagai setiap pemukiman para petani. Landis menguraikan pengertian desa dalam tiga aspek, yaitu:

  1. Analisis statistik, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan dengan penduduk kurang dari 2.500.
  2. Analisis sosial psikologis, desa merupakan suatu lingkungan yang penduduknya memiliki hubungan akrab dan bersifat informal diantara sesama warganya.
  3. Analisis ekonomi, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan dengan penduduknya tergantung kepada pertanian.

Pemerintahan Desa


Dalam UU RI Nomor 22 Tahun 1999, desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Pengertian ini mengandung makna dan konsekuensi logis dala penataan sistem pemerintahan dan birokrasi. Hal-hal yang mendasari penyelenggaraan pemerintahan dan birokrasi desa sebagai berikut:

  • Landasan pemikiran dalam pengaturan tentang pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.

  • Penyelenggaraan pemerintah desa merupakan bagian atau subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kepala desa bertanggungjawab pada Badan Perwakilan Desa (BPD) dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas itu ke Bupati.

  • Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Oleh karena itu, kepala desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.

  • Sebagai perwujudan demokrasi, di desa dibentuk BPD yang berfungsi sebagai lembaga legalitas dan pengawasan dalam hal pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, dan keputusan kepala desa.

  • Di desa dibentuk lembaga kemasyarakatan desa lainnya sesuai dengan kebutuhan. Lembaga ini bertujuan sebagai mitra pemerintahan desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa.

  • Desa memiliki sumber pembiayaan berupa pendapatan desa, bantuan pemerintah dan pemerintah daerah, pendapatan lainnya yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman desa.

  • Berdasarkan hak asal-usul desa yang bersangkutan, kepala desa mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara atau sengketa dari para warganya.

Pemerintah desa merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan nasional. Keberadaan pasal yang mengatur pembentukan pemerintah dan perangkat desa akan menghasilkan kepala desa sebagai pemimpin pemerintah desa dan BPD yang akan membatasi peran pemimpin desa atau perwakilan lain yang bersifat asli yang ada di desa yang bersangkutan.

Susunan pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Perwakilan Desa (BPD). Pemdes dipimpin oleh kepala desa dan dibantu perangkat desa yang bertanggungjawab langsung kepada kepala desa. BPD adalah badan perwakilan yang terdiri dari pemuka masyarakat yang ada di desa dan berfungsi menayomi adat istiadat, membuat peraturan desa (Perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengwasan terhadap penyelenggara pemerintahan desa.