Apa yang kamu ketahui tentang Local Self Government?

gambar
Apa yang kamu ketahui tentang Local Self Government?

Pemerintah daerah dalam bentuk Local Self Government berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri. Pemerintahan daerah dalam bentuk Local Self Government ini diperlukan oleh sistem pemerintahan negara untuk menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi daerah artinya dalam hal-hal tertentu penyelenggaraan pemerintahan negara di daerah akan lebih efisien dan efektif jika diserahkan kepada pemerintahan daerah tertentu. Hal ini dikarenakan Pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan daerah dan masyarakat daerah, demikian juga untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah-daerah khusus tertentu, perlu dibentuk pemerintahan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang ada di daerah tersebut. Walaupun pemerintahan daerah dalam bentuk Local Self Government memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi urusan rumah tangganya akan tetapi kedudukannya tetap merupakan subsistem dari sistem pemerintahan Negara.

Bentuk pemerintahan daerah Local Self Government merupakan konsekuensi dari dianutnya asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan undang-undang dibentuk pemerintahan daerah tertentu dan selanjutnya daerah tersebut diserahi kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan tertentu dan pada perkembangannya dapat dipecah atau dimekarkan menjadi beberapa daerah tertentu. Sebaliknya berdasarkan undang-undang daerah dimaksud dapat digabungkan dengan daerah lain atau bahkan dapat dihapuskan jika ternyata dalam perkembangannya daerah tersebut dipandang tidak mampu mengurus urusan pemerintahan yang menjadi urusan rumah tangganya.

Bentuk Local Self Government itu diperlukan untuk merespons perkembangan kebutuhan masyarakat di daerah yang tidak mungkin ditangani secara terpusat oleh pemerintah pusat. Penanganan urusan pemerintahan ini akan lebih baik jika ditangani oleh pemerintahan daerah tertentu (Local Self Government).