Apa yang kamu ketahui tentang Kedaulatan Desa?

Kedaulatan Desa

Dalam UU No 6 tentang Desa, pendekatan pembangunan dilakukan melalui dua konsep yaitu desa membangun dan membangun desa. Fokus pembangunan dalam desa membangun bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif.

Apa yang kamu ketahui tentang Kedaulatan Desa ?

Desa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia desa (kata benda) adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintah sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau kelompok rumah diluar kota yang merupakan kesatuan. Desa atau perdesaan berasal dari bahasa Sansekerta secara denotatif desa berarti organisasi yang mandiri atau suatu kawasan permukiman yang mengatur dirinya sendiri, sedangkan secara konotatif mengandung arti sebagai wilayah jajahan, dalam arti keberadaan desa tidak terlepas dari organisasi yang lebih tinggi yakni negara, baik pada bentuk negara modern maupun kerajaan.

Utoyo menyatakan desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencaharian dibidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan. Suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri antara lain memiliki pergaulan hidup yang saling mengenal satu sama lain (kekeluargaan) dengan derajat keintiman yang tinggi serta memusatkan perhatian pada pertanian sebagai mata pencaharian merupakan definisi desa menurut Landis.

Desa menurut Soenardjo merupakan kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetapkan dalam suatu wilayah tertentu, memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena keturunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial dan keamanan, memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama serta memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

Desa menurut Maschab dalam pengertian sosiologis adalah kesatuan masyarakat yang bertempat tinggal dan menetap pada suatu lingkungan, dimana diantara mereka saling mengenal dengan baik, memiliki rasa kekeluargaan, gotong royong dan corak kehidupan masyarakat setempat relatif homogen serta banyak bergantung kepada kebaikan-kebaikan alam.

Kedaulatan Desa


Masyarakat desa sudah lama mempunyai beragam ikatan sosial dan solidaritas sosial yang kuat, sebagai penyangga penting kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Swadaya dan gotong royong telah terbukti sebagai penyangga utama “otonomi asli” desa. Ketika kepastian negara tidak sanggup menjangkau sampai level desa, swadaya dan gotong royong merupakan sebuah alternatif permanen yang memungkinkan berbagai proyek pembangunan prasarana desa tercukupi.

Berdaulat secara politik mengandung pengertian bahwa desa memiliki prakarsa dan emansipasi lokal untuk mengatur dan mengurus dirinya meski pada saat yang sama negara tidak hadir, meski negara hadir terkadang kehadirannya berpotensi memaksakan (imposition) kehendak prakarsa kebijkan pusat yang justru akan melumpuhkan prakarsa lokal, karena itu kehadiran politik dapat dimaknai dalam pengertian emansipasi lokal.

Emansipasi lokal dalam pembangunan dan pencapaian kesejahteraan membutuhkan pengakuan (rekognisi) oleh negara, dan negara perlu mengambil langkah fasilitasi terhadap berbagai institusional lokal dan organisasi warga, untuk menggantikan imposisi, sekaligus untuk menumbuhkan emansipasi yang lebih meluas. Desa memiliki tradisi berdemokrasi di mana keterbukaan, permusyawaratan dan pertisipasi menjadi pilar dalam pengambilan keputusan.

Pemilihan kepala desa secara langsung telah menjadi tradisi desa dalam berdemokrasi, meski tidak menerima alokasi anggaran dari pemerintah, desa sejak lama mampu menggaji kepala desa dan perangkat desa dengan sistem yang dibangunnya sendiri, misalnya melalui sistem tanah bengkok dan tanah pelungguh. Budaya musyawarah desa mulai dari komunitas terkecil hingga dalam sebuah arena tertinggi yang melibatkan banyak elemen desa telah menjadi bagian dari model kehidupan desa, karena itu dalam hal budaya demokrasi, desa mendahului sistem demokrasi negara.

Kedaulatan desa dari sisi ekonomi mengandung makna kemampuan desa dalam menjaga, mengelola hingga mengoptimalkan fungsi ekonomi aset-aset alam yang berbedaa di dalamnya. Ketika negara terjebak dalam model pengolahan alam untuk pertumbuhan ekonomi semata, desa mempelopori pengolahan sumber daya alam secara berkelanjutan. Pengolahan sumber daya alam secara berkelanjutan keseimbangan alam dapat terlestarikan, sementara orientasi kesejahteraan rakyat tercapai secara berjangka panjang.

Cara desa dalam menjaga aset ekonomi ini berbalik dengan model pemerintah yang bersifat ekstraktif karena menyerahkan pengelolaan alam kepada sektor privat dari pada mengutamakan shareholder di tingkat komunikasi lokal, sementara lingkungan kelembagaan ekonomi desa yang lebih inklusif malah tidak menjadi referensi model pengembangan ekonomi lokal.