Apa yang kamu ketahui tentang kebebasan mengemukakan pendapat?

gambar
Apa yang kamu ketahui tentang kebebasan mengemukakan pendapat?

Pengertian
Di dalam pasal 1 ayat (1) UU RI No.9 Tahun 1998 memberikan pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pengertian di atas, menyampaikan pendapat dilakukan secara lisan, tulisan, dsb. Penyampaian pendapat dapat dilakukan melalui forum diskusi, orasi, dialog interaktif, dll. Dalam menyampaikan pendapat harus didasari oleh rasa tanggung jawab. Rasa tanggung jawab ini dimaksudkan agar pendapat yang disampaikan dengan sopan dan tanpa unsur diskriminatif. Selain itu, pendapat yang disampaikan sehendaknya bertujuan membangun dan sesuai dengan fakta.

Asas
Asas-asas dalam menyampaikan pendapat diatur dalam pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998, yaitu:

  1. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  2. Musyawarah dan mufakat
  3. Kepastian hukum dan keadilan
  4. Proporsionalitas
  5. Manfaat

Tujuan
Tujuan kemerdekaan mengemukakan pendapat:

  1. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.
  2. Mewujudkan kebebasan bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila dan uud 1945
  3. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
  4. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan dan kelompok.

http://krsmwn.blogspot.co.id/2014/04/kemerdekaan-mengemukakan-pendapat.html