Apa yang kamu ketahui tentang Informasi Publik?

gambar
Apa yang kamu ketahui tentang Informasi Publik?

Pengertian informasi publik seperti yang tersirat di UU KIP nomor 14 tahun 2008 perlu dipahami lebih dulu agar tidak terjadi salah tafsir. Informasi menurut UU KIP 14 tahun 2008 adalah keterangan, pernyataan gagasan, dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi elektronik maupun nonelektronik. Sedang yang dimaksud Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Udang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Dari pengertian tersebut diatas dalam pelaksanaan undang-undang Keterbukaan Publik terdapat dua belah fihak pada posisi berbeda yakni pihak yang menerima informasi dengan fihak yang meneyediakan informasi. Pihak yang berkewajiban menyediakan informasi disebut Badan Publik. Badan Publik adalah lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Badan Lain yang fungsi dan pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau keseluruhan dananya bersumber dari APBN, APBD atau Organisasi nonpemerintah yang sebagian atau keseluruhan dana bersumber dari APBN, APBD, sumbangan dari masyarakat. Sedangkan pengguna informasi publik adalah orang yang diatur dalam Undang-Undang KIP.

http://www.babelprov.go.id/content/dampak-positif-dan-negatif-uu-kip-bagi-pemerintah-dan-masyarakat