Apa yang kamu ketahui tentang ICRC?

Palang merah memiliki sejarah yang cukup panjang, salah satunya dari berdirinya organisasi Internasional yakni ICRC. Apa yang kamu ketahui tentang ICRC?

ICRC ( International Committee of the Red Cross ) terbentuk pada tahun 1963. Pencetus organisasi ini adalah seseorang berkebangsaan Swiss bernama Henry Dunant dimana pada tahun 1859 ia menyaksikan kurangnya petugas medis yang merawat korban militer yang terluka akibat perang antara Pasukan Perancis melawan pasukan Austria.

Pada tahun 1869 empat orang warga Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan yang sempat ia tulis dalam buku yng berjudul, Kenangan dari Solfereno‟. Henry Dunant mengemukakan dua gagasannya yaitu yang pertama membentuk organisasi sukarelawan yang akandisiapkan dimasa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan pertempuran. Kedua adalah mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang terluka di medan perang serta sukarelawan dari organisasi tersebut pada waktu memberikan perawatan.

ICRC merupakan suatu lembaga internasional yang merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri. Dalam kaitan fungsi lembaganya dalam menangani masalah pengungsi, lembaga ICRC berfungsi saat hukum humaniter bekerja ketika terjadi konflik baik konflik internasional maupun non internasional. Apabila seorang pengungsi melarikan diri ke suatu negara dimana negara yang dituju tidak sedang terlibat suatu konflik maka yang berlaku tetap hukum pengungsi internasional. Dengan demikian untuk kasus tersebut tidak berlaku hukum humaniter internasional.

Sejarah ICRC

Berdirinya ICRC berawal dari adanya visi dan tekad Henry Dunant (Seorang Warga Negara Swiss) pada tanggal 24 Juni 1859 yang bertempat di Solferino, kota kecil di Italia utara. Pada saat itu terjadi pertempuran sengit antara Austria dengan Prancis, sore harinya terhitung sekitar 40.000 prajurit yang meninggal dunia. Henry Dunant, kebetulan melewati lokasi tersebut untuk suatu urusan bisnis. Ia merasa sedih melihat ribuan prajurit yang meninggal tanpa adanya pelayanan medis. Kemudian ia mengajak penduduk setempat untuk member pertolongan kepada mereka. Ia juga menekankan bahwa prajurit dari kedua belah pihak harus diberikan perawatan yang setara.
Sekembalinya ke Swiss, Dunant menerbitkan sebuah buku berjudul A Memory of Solferino (Kenangan dari Solferino), yang berisi dua seruan penting, yaitu:

Agar pada masa damai didirikan perhimpunan-perhimpunan bantuan kemanusiaan yang memiliki juru rawat yang siap untuk merawat korban luka pada waktu terjadi perang.

Agar para relawan ini, yang akan bertugas membantu dinas medis angkatan bersenjata, diberi pengakuan dan perlindungan melalui sebuah perjanjian internasional.

Pada tahun 1863, sebuah perkumpulan amal bernama Perhimpunan Jenewa untuk Kesejahteraan Masyarakat membentuk komisi lima orang untuk mewujudkan gagasan Dunant itu. Beranggotakan Gustave Moynier, Guillaume-Henri Dufour, Louis Appia, Theodore Maunoir, dan Dunant sendiri, komisi ini kemudian mendirikan Komite Internasional Pertolongan Korban Luka, yang kemudian menjadi Komite Internasional Palang Merah atau ICRC.

Kelima orang tersebut kemudian bertindak untuk mewujudkan gagasan Henry Dunant itu. Atas undangan mereka, 16 negara dan empat lembaga filantropis menghadiri Konferensi Internasional di Jenewa pada tanggal 26 Oktober 1863. Dalam konferensi inilah sebuah lambing pembeda, yaitu palang merah di atas dasar putih, diadobsi. Lahirlah Palang Merah.

Tugas ICRC

ICRC melakukan tugas kemanusiaan yaitu membantu meringankan korban konflik di berbagai negara.Dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga ini tunduk pada Hukum Humaniter Internasional yang berlaku.ICRC menjalankan fungsi yang berkaitan dengan implementasi hukum humaniter internasional pada saat non konfllik.Tugas-tugas ICRC saat non konflik disebut sebagai promoter hukum humanter internasional, sedangkan tugas-tugas ICRC pada saat konflik diistilahkan sebagai pelaksana atau penjaga atau pengawal hukum humaniter.

Tugas-tugas pokok ICRC sebagai pelaksana mencakup melaksanakan kegiatan kemanusiaan dengan cara memberikan pertolongan kepada korban, reunifikasi anggota keluarga yang terpisah saat konflik, serta mengunjungi tawanan atau tahanan perang. ICRC secara periodik membuat laporan kepada negara terkait dengan pelanggaran hukum humaniter yang terjadi sekaligus himbauan atau rekomendasi lembaga yang bersifat rahasia.