Apa yang kamu ketahui tentang Hukum Pajak?

tax-depreciation-1024x683

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemungutan pajak diatur dalam hukum pajak yang dibagi menjadi dua, yaitu hukum pajak materiil dan hukum pajak formil.

Sumber

UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

3 Likes

Ciri yang Melekat pada Definisi Pajak

  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya
  2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
  3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment

Fungsi Pajak

Terdapat dua fungsi pajak, yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan negara) dan regularend (pengatur).

  • Fungsi Budgetair (sumber keuangan negara)
    Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran, baik rutin maupun pembangunan. Perpajakan merupakan sumbangsih terbesar bagi pendapatan negara. Pada tahun 2019 penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.545,3 triliun (86,5% dari target APBN 2019)
  • Fungsi Regularend (Pengatur)
    Pajak mempunyai fungsi sebagi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.

Hukum Pajak

Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak (fiskus) dan rakyat sebagai pembayar pajak. Hukum Pajak atau Tax Law merupakan suatu kumpulan peraturan-peraturan resmi dan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Pemerintah dalam hal ini diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berwenang mengambil kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak, dikelola, dan diserahkan kembali kepada masyarakat. Penyerahan tersebut secara tidak langsung melalui pelayanan publik yang diambil dari kas negara.

Fungsi Hukum Pajak

  • Hukum pajak berfungsi sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang berlandaskan keadilan, efisien, serta diatur sejelas-jelasnya dalam Undang-Undang tentang hukum pajak tersebut.
  • Berfungsi sebagai sumber yang menjelaskan tentang siapa subjek dan objek yang perlu atau tidaknya dijadikan sumber pemungutan pajak demi meningkatkan potensi pajak secara keseluruhan.

Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia

Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik. Hukum pajak di Indonesia menganut paham imperative. Artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Ketika terjadi pengajuan keberatan terhadap Pajak oleh wajib pajak yang telah ditetapkan pemerintah, sebelum ada keputusan dari Direktur Jenderal Pajak tentang keberatan diterima, maka wajib pajak terlebih dahulu harus membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah penjelasan kedudukan hukum perpajakan:

  • Hukum Perdata yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya
  • Hukum Publik dimana mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Antara lain terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara), Hukum Pajak, dan Hukum Pidana.

Berdasarkan dua poin di atas, dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.

Hukum pajak merupakan satu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak yang harus dipatuhi dan dijalankan. Dengan demikian, hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah (fiskus) maupun wajib pajak menaati peraturan pajak tersebut. Konsekuensi yang dimaksud yaitu sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Macam Hukum Pajak

Hukum pajak dibagi menjadi dua, yaitu hukum pajak materiil dan hukum pajak formil.

Hukum Pajak Materiil

Hukum pajak materiil merupakan norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa besar pajaknya. Dengan kata lain, hukum pajak materiil mengatur tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak beserta hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Hukum pajak materiil meliputi:

  • UU pajak penghasilan
  • UU pajak Pertambahan Nilai
  • UU pajak Bumi dan Bangunan
  • UU Bea Perolehan atas Tanah dan atau Bangunan
  • UU Bea Materai

Hukum Pajak Formil

Hukum pajak formil merupakan peraturan-peraturan mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi suatu kenyataan. Bagian hukum ini memuat cara-cara penyelenggaraan mengenai penetapan suatu utang pajak, kontrol oleh pemerintah terhadap penyelenggaraannya, kewajiban para wajib pajak (sebelum dan sesudah menerima surat ketetapan pajak), kewajiban pihak ketiga, dan prosedur dalam pemungutannya. Hukum pajak formil dimaksud untuk melindungi fiskus dan wajib pajak serta memberi jaminan bahwa hukum materiilnya dapat diselenggarakan setepat mungkin. Hubungan hukum antara fiskus dengan Wajib Pajak tidak selalu sama karena kompetensi aparatur fiskus yang terkadang ditambah atau dikurangi. Sebagai contoh, mula-mula tidak terdapat peraturan yang melindungi Wajib Pajak, tetapi yang bersifat melawannya. Namun, lama kelamaan ada perbaikan terkait adanya hak-hak Wajib pajak yang umumnya melindungi tindakan sewenang-wenang pihak fiskus.
Hukum pajak formal ini memuat, antara lain :

  • Tata cara penetapan utang pajak.
  • Hak-hak fiskus untuk mengawasi wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan,dan
  • peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak.
  • Kewajiban wajib pajak, misalnya penyelenggaraan pembukuan / pencatatan, dan hak-
  • hak wajib pajak mengajukan keberatan dan banding.
    Hukum pajak formal meliputi :
  • UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • UU Penagihan Pajak dengan surat paksa.
  • UU Pengadilan pajak.

Dalam ajaran hukum formal, Apabila melihat timbulnya utang pajak, bahwa utang pajak timbul
karena surat ketetapan pajak (ajaran formal), ajaran ini diterapkan pada official assessment
system
. Perbedaan dengan ajaran hukum materiil bahwa utang pajak timbul karena undang-
undang. Ajaran ini diterapkan pada self assessment system.

Sumber

Resmi, Siti. 2019 . Perpajakan: Teori dan Kasus , Edisi 11 Buku 1. Jakarta : Salemba Empat
Hartanto, Sulagi. 2021. Peradilan Dalam Hukum Pajak. Jurnal Transparasi Hukum, Vol.04 No.01
Realisasi Penerimaan Negara Tahun 2019
Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia

2 Likes

Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli

Hukum pajak adalah kumpulan aturan yang berisi peraturan hak serta kewajiban maupun hubungan wajib pajak dengan pemerintah sebagai pemungut pajak. Walau tafsir apa itu hukum pajak begitu variatif, setidaknya terdapat beberapa pengertian hukum pajak dari para ahli berikut ini.

Santoso Brotodihardjo

Hukum pajak adalah aturan seputar hak atau wewenang pemerintah dalam mengambil kekayaan seseorang serta memberikannya kembali ke masyarakat melalui kas negara.

Berarti, hukum pajak adalah hukum publik yang mengelola hubungan orang pribadi maupun badan hukum yang mempunyai kewajiban dalam menunaikan kewajiban pajak kepada negara.

Bohari

Hukum pajak adalah kumpulan aturan undang undang yang mengatur rakyat sebagai pihak yang membayar pajak dan pemerintah sebagai pemungut pajak.

Rachmat Soemitro

Hukum pajak adalah kumpulan aturan yang mengatur hubungan rakyat sebagai pembayar pajak dan pemerintah sebagai pemungut pajak.

Erly Suandy

Hukum pajak yang dapat disebut sebagai hukum fiskal adalah bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan rakyat sebagai wajib pajak dan penguasa atau pemerintah sebagai pemungut pajak.

Dr. Soeparman Soemahamidjaja

Hukum pajak adalah hukum yang mengatur permasalahan pajak guna meringankan biaya produksi barang serta jasa demi mencapai kesejahteraan umum.

Hartono Hadisoeprapto

Hukum pajak adalah rangkaian aturan yang mengatur bagaimana pemungutan pajak, atas keadaaan maupun peristiwa apa pajak tersebut dibebankan, dan seberapa besar atau jumlah pajak yang dikenakan.

Sejarah dan Sumber Hukum Pajak

Pada mulanya, pajak bukan sebuah pungutan, melainkan pemberian secara sukarela yang diberi oleh rakyat kepada raja yang sudah menjaga kepentingan negara, melindungi negara dari serangan musuh, membayar pegawai kerajaan, dan lain-lain.

Umumnya, warga negara yang tidak memberikan penyetoran dalam bentuk natura diharuskan untuk mengerjakan hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dalam periode yang telah ditentukan.

Adapun untuk warga negara yang mempunyai status sosial lebih tinggi dan mempunyai harta yang cukup dapat dibebaskan dari kewajiban tersebut dengan menyetor uang ganti rugi.

Di Indonesia, pajak mulanya adalah sebuah upeti atau pemberian secara cuma-cuma dari rakyat kepada penguasa di kala itu. Akan tetapi, upeti hanya dipakai guna kepentingan penguasa saja, tidak dipakai untuk kepentingan rakyat.

Seiring berjalannya waktu, pemberian upeti oleh rakyat tidak lagi dipakai demi kepentingan suatu pihak saja, melainkan mulai mengarah ke kepentingan rakyat.

Dengan demikian, pemberian harta dari rakyat dipakai demi kepentingan rakyat juga. Contoh, menjaga keamanan rakyat, membangun saluran air dan sarana sosial, maupun yang lainnya.

Selain itu, pada akhirnya dibuat sebuah aturan yang lebih baik dengan memedulikan unsur keadilan. Oleh sebab itu, rakyat pun dilibatkan dalam pembuatan aturan-aturan pemungutan pajak sebab hasil pajak tersebut nantinya dipakai demi kepentingan rakyat.

Landasan dan Kedudukan Hukum Perpajakan di Indonesia

Sejauh ini, terdapat delapan undang undang yang menjadi landasan hukum pajak di Indonesia. Aturan tersebut meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Penghasilan.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.

Fungsi dan Asas Hukum Pajak

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pajak mempunyai beberapa fungsi yang didasari pada asas – asas guna menyejahterakan rakyat. Adapun fungsi hukum pajak meliputi hal berikut:

  1. Hukum pajak memiliki fungsi sebagai dasar dan acuan dalam membuat sistem pemungutan pajak yang dilandaskan atas asas keadilan, efisien, dan diatur dengan jelas dalam undang undang mengenai hukum pajak itu sendiri.
  2. Hukum pajak memiliki fungsi sebagai sumber yang menjelaskan mengenai siapa subjek serta objek yang wajib atau tidak wajib dijadikan sumber pungutan dalam hukum pajak guna meningkatkan potensi pajak secara menyeluruh.
  3. Hukum pajak berfungsi guna memakmurkan serta menyejahterakan rakyat. Bagaimanapun, negara yang berhasil adalah negara yang membuat rakyat maupun masyarakatnya merasa bahagia secara umum baik melalui sudut pandang ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.
  4. Hukum pajak guna menciptakan ketertiban dalam menciptakan sebuah kondisi lingkungan yang memiliki nuansa kondusif dan damai, sehingga diperlukan pemeliharaan atas ketertiban umum yang didukung secara penuh oleh rakyat.
  5. Hukum pun membuat suatu negara merasa aman dan melindungi dari gangguan maupun ancaman dari luar negeri atau dalam negeri.
  6. Tidak berbeda dari hukum lain, hukum perpajakan juga menegakkan keadilan. Negara membuat susunan lembaga peradilan yang dipakai sebagai wadah warga negara dalam meminta keadilan dalam perpajakan.

Pembagian dan Jenis Hukum Perpajakan

Terdapat 2 pembagian atau jenis hukum pajak yang ada, yakni meliputi:

Hukum Pajak Formal

Hukum perpajakan formal adalah hukum yang berisikan ketentuan dalam perwujudan hukum pajak material agar menjadi kenyataan. Hukum perpajakan formal mengandung tata cara maupun prosedur penetapan jumlah utang perpajakan, hak-hak fiskus dalam mengadakan evaluasi.

Hukum pajak formal juga memberikan ketentuan para wajib pajak untuk harus mengadakan pembukuan, dan prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding. Salah satu contoh hukum pajak formal yaitu Tata Cara Perpajakan.

Hukum Pajak Material

Hukum pajak material adalah hukum yang mengandung ketentuan dalam keadaan yang dikenakan pajak (objek pajak), siapa yang akan dibebankan pajak (subjek pajak), serta siapa yang dikecualikan dari pajak dan jumlah yang perlu disetorkan (tarif pajak). Contoh hukum pajak material yaitu Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

https://www.rusdionoconsulting.com/hukum-pajak-di-indonesia/