Apa yang kamu ketahui tentang DPRD?

gambar
Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan DPRD?

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Badudu dan Zain, 1994 :339) yang dimaksud Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi di daerah berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai badan legislasi daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.

Peran politik yang harus dibangun dengan stabil dan dinamis untuk proses pemurnian demokrasi dengan tujuan mensejahterakan rakyat sesuai dengan bentuk birokrasi publik dengan institusi politik. Sesuai pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah : “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah”.