Apa yang kamu ketahui tentang Dasar-Dasar Pembangunan Desa?

Dasar-Dasar Pembangunan Desa

Istilah desa berasal dari bahasa India swadesi yang berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal atau tanah leluhur yang merajuk pada suatu kesatuan hidup dengan kesatuan norma serta memiliki batas yang jelas. Istilah desa dan pedesaan sering dikaitkan dengan pengertian rural dan village yang dibandingkan dengan kota dan perkotaan. Beberapa para ahli atau pakar mengemukakan pendapatnya dari tinjauannya masing-masing

Apa yang kamu ketahui tentang Dasar-Dasar Pembangunan Desa ?

Sorokoin dan Zimerman mengemukakan sejumlah faktor yang menjadi dasar dalam menentukan karakteristik kota dan desa yaitu: mata pencaharian, ukuran komunitas, tingkat kepadatan penduduk, lingkungan diferensiasi sosial, stratifikasi sosial, interaksi sosial dan kondisi geografis wilayahnya, seperti usaha tani, usaha nelayan, ternak, kerajinan tangan dan pedagang kecil. Ciri lainnya yang nyata terlihat, produksi pertanian yang ditekuni masyarakat terutama untuk memenuhi keperluan sendiri.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan di bawah kabupaten.

Dasar-Dasar Pembangunan Desa


Pembangunan desa dan pembangunan masyarakat desa telah menjadi dua istilah yang sering dicampuradukan pengertiannya. Padahal secara definisi keduanya memiliki pengertian yang sedikit berbeda. Sumarja, menyebut bahwa pembangunan masyarakat desa ( community development ) adalah usaha pembangunannya hanya diarahkan pada kualitas manusianya, sedangkan pembangunan desa ( rural development ) mengusahakan pembangunan masyarakat yang dibarengi lingkungan hidupnya.

Secara rinci Djiwadono menyebutkan bahwa tujuan pembangunan desa meliputi:

  • Tujuan ekonomi meningkatkan produktivitas da daerah pedesaan dalam rangka mengurangi kemiskinan di daerah pedesaan.

  • Tujuan sosial diarahkan kepada pemerataan kesejahteraan penduduk desa.

  • Tujuan kultural dalam arti meningkatkan kualitas hidup pada umumnya dari masyarakat pedesaan.

  • Tujuan kebijakan menumbuhkan dan mengembangkan partisipasi masyarakat desa secara maksimal dalam menunjang usaha-usaha pembangunan serta dalam memanfaatkan dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan.

Dari uraian tersebut jelas terlihat bahwa usaha untuk mencapai tujuan tersebut sangat erat kaitannya dengan masalah kemampuan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya modal. Menurut Napitupulu bahwa sumber daya manusiamerupakan masalah yang paling penting terutama dalam hal partisipasi masyarakat secara maksimal dalam usaha-usaha pembangunan, pemanfaatan dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan.

Pembangunan desa dan pembangunan masyarakat desa sebagai usaha pemerintah dan masyarakat yang meliputi seluruh aspek kehidupan dan penghidupan. Kedua pengertian tersebut tidaklah perlu dibedakan dengan mutlak. Karena hakikatnya di dalam pembangunan desa sudah tercakup di dalamnya pembangunan masyarakat desa.

Pada dasarnya pembangunan pedesaan bertujuan dan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur material serta spiritual berdasarkan pancasila di dalam Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram dan dinamis. Pembangunan masyarakat pedesaan untuk menciptakan kehidupan yang demokratis baik dalam kegiatan dan aktivitas ekonomi, sosial budaya dan politik ternyata haruslah berbasis pada beberapa prinsip dasar latar belakang sejarah, hukum dan kemajemukan etnis, sosial, budaya, demokrasi, otonomi, pertisipasi dan kontrol bagi warga masyarakat.