Apa yang kamu ketahui tentang asas tugas pembantuan?

gambar
Apa yang kamu ketahui tentang asas tugas pembantuan?

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan. Urusan yang ditugaskan masih menjadi wewenang sepenuhnya Pemerintah atau Pemerintah Daerah Provinsi (yang menugaskannya). Pemerintah atau Pemerintah Daerah Provinsi memberi tugas menyusun rencana kegiatan atau kebijaksanaan dan menyediakan anggarannya, sedang Daerah (dalam hal ini Kabupaten dan Kota) yang ditugasi hanya sekadar melaksanakannya, tetapi dengan suatu kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu kepada yang memberi tugas.