Dewan keamanan PBB merupakan badan yang sangat penting dari organisasi PBB. Badan ini diberi tanggung jawab untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Dewan ini dapat bersidang setiap saat apabila dipandang perlu, terutama apabila terjadi sengketa internasional. Pada mulanya Dewan Keamanan PBB beranggota 11 negara. Lima anggota tetap mempunyai hak veto, yaitu Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan RRC. Enam anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dipilih oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan dua tahun. Setiap tahun tiga anggota tak tetap diganti dengan angota baru. Sejak tahun 1965 anggota Dewan Keamanan dinaikkan menjadi 15 negara. Tiap-tiap negara anggota mengirimkan satu orang utusan saja. Tugas Dewan Keamanan PBB adalah sebagai berikut:
- Dewan Keamanan menyelesaikan sengketa internasional secara damai.
- Didasarkan atas persetujuan sukarela melalui perundingan, penyelidikan, perdamaian, dan perantara atau jasa-jasa baik.
- Berdasarkan paksaan hukum dalam persetujuan melalui perwasitan dan keputusan.
- Dewan Kemanan mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan dalam memelihara perdamaian dan keamanan.
- Dewan Keamanan mengawasi wilayah yang sedang disengketakan.
- Dewan Keamanan bersama-sama majelis umum memilih hakim Mahkamah Internasional.
Dalam menjalankan tugasnya Dewan Keamanan dibantu tiga panitia, yaitu panitia staf militer, pelucutan senjata, dan pasukan PBB.